Buntut Konfirmasi Berita Terkait Nomor Wartawan Diblokir Oleh Kadisdik Padangsidimpuan

waktu baca 1 menit
Jumat, 17 Jul 2026 11:14 110 AM Editor

Padangsidimpuan|TribunX.id, dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan mulai tercium tajam awak media mengeluhkan sulit berkomunikasi dengan Kadis Pendidikan Kota Padangsidimpuan, mengaku nomor kami telah di blokir kepala Dinas Pendidikan,usai awak media Konfirmasi terkait Undang undang Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tata cara pelaporan huruf C, Jumat (17/07/2026).

Tim Media menilai tindakan itu bukan hanya tidak pantas bagi pejabat publik,tetapi juga berpotensi melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP).

“Pejabat publik wajib memberikan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Jika menutup diri atau mengabaikan permintaan informasi,maka ada saksi yang bisa dikenakan,tegas Kami mengutip pasal 2 dan 3 UU KIP.

Awak Media TribunX.id, Tabagsel menilai perilaku seperti itu mencoreng citra pejabat publik dan menimbulkan kesan arogan terhadap fungsi kontrol sosial media.

“Ini bukan soal pribadi,tapi soal tanggung jawab moral pejabat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Jangan elergi terhadap kritik, apabila sampai Memblokir nomor wartawan.

Kami mendesak kepada kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan supaya bekerja sama pejabat dan wartawan serta menjalankan prinsip keterbukaan informasi sebagaimana amanah undang-undang.

Kami minta kadis pendidikan Kota Padangsidimpuan sadar,bahwa pers bukan musuh,melainkan mitra strategis dalam membangun dunia pendidikan yang bersih, transparan dan berintegritas.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page