Sorong || Tribunx.id– Anggaran sekitar Rp8 miliar di Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD) kini berada di bawah radar penyidik. Polda Papua Barat Daya menaikkan kasus dugaan korupsi Tahun Anggaran 2024 dari tahap penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp6,5 miliar.
Kasus ini kian menjadi sorotan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pekerjaan fiktif yang diduga digunakan sebagai modus untuk mencairkan anggaran dan mengalihkannya ke kegiatan lain yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Bukan hanya itu. Penyidik juga tengah mengusut dugaan penggunaan sebagian anggaran untuk membiayai kegiatan reses maupun kegiatan lainnya yang diduga tidak sesuai dengan tujuan awal penganggaran.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, perhatian publik kini tertuju pada satu pertanyaan besar: ke mana uang negara tersebut mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab?
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Iwan P. Manurung, mengungkapkan proses penyelidikan telah berlangsung sekitar enam bulan, sejak Januari hingga Juli 2026.
Selama proses tersebut, penyidik memeriksa 43 orang saksi. Sekitar 30 di antaranya merupakan anggota DPR Papua Barat Daya, termasuk Ketua DPR Papua Barat Daya, serta sejumlah pihak lain yang dinilai mengetahui proses penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRP.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup dari hasil penyelidikan yang telah berjalan selama enam bulan,” kata Iwan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Senin (27/7/2026).
Kanit Tipidkor Subdit III Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, IPTU Ihot R.P. Tampubolon, mengungkapkan nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan mencapai sekitar Rp8 miliar.
Dari jumlah tersebut, dana yang telah dicairkan mencapai Rp6.541.792.880, atau sekitar 81,15 persen.
Dana tersebut dicairkan melalui empat perusahaan, yakni CV PBP sebesar Rp2.366.480.000, CV HF sebesar Rp2.023.141.200, CV A sekitar Rp1.939.092.000, dan CV SMP sebesar Rp213.079.680.
Setelah dikurangi kewajiban pajak, total dana yang diterima diperkirakan mencapai sekitar Rp6.093.478.796.
Besarnya dana yang telah dicairkan kini menjadi bagian penting dalam penyidikan. Penyidik harus mengurai secara detail setiap aliran dana, mulai dari proses pencairan, penerima, pekerjaan yang dibayarkan, hingga penggunaan akhir uang tersebut.
Temuan dugaan pekerjaan fiktif menjadi salah satu titik penting dalam perkara ini.
Penyidik menduga pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pencairan anggaran tidak seluruhnya dilaksanakan sebagaimana mestinya. Anggaran tersebut diduga kemudian dialihkan untuk membiayai kegiatan lain.
Dugaan inilah yang kini tengah didalami secara serius oleh penyidik.
Apakah benar pekerjaan tersebut hanya formalitas untuk membuka jalan pencairan anggaran? Siapa yang mengatur prosesnya? Siapa yang menerima dana? Dan ke mana uang tersebut kemudian mengalir?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menjadi kunci dalam mengungkap perkara yang kini telah resmi masuk tahap penyidikan.
43 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, Polda Papua Barat Daya belum menetapkan tersangka.
Penyidik masih mendalami dokumen, keterangan saksi, mekanisme pencairan anggaran, serta dugaan aliran dana kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum.
Apakah penyidikan akan membuka fakta baru? Apakah jumlah kerugian negara akan bertambah? Dan siapa saja yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum?
Polda Papua Barat Daya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Sebab pada akhirnya, publik hanya ingin satu jawaban yang jelas: uang negara digunakan untuk apa, siapa yang menerima, dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Catatan: Seluruh pihak yang diperiksa maupun disebut dalam proses penyidikan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar