Padangsidimpuan|TribunX.id,Dalam rangka mengoptimalkan proses pembinaan serta pemenuhan hak-hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Kegiatan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) secara online. Kegiatan ini dilaksanakan secara terhubung langsung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara guna mengevaluasi kelayakan usulan program integrasi maupun pembinaan tingkat lanjut.
Melalui koneksi virtual, Sidang TPP online ini membahas secara mendalam rekam jejak perilaku, tingkat keaktifan dalam program pembinaan, hingga kepatuhan tata tertib bagi para WBP yang diusulkan. Koordinasi intensif bersama jajaran Kanwil Ditjenpas Sumut ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengusulan hak integrasi berjalan secara objektif, akuntabel, dan transparan sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku.
Pelaksanaan sidang berlangsung dengan tertib, lancar, dan interaktif dari awal hingga akhir. Melalui pemanfaatan teknologi dalam Sidang TPP online ini, Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan bersama Kanwil Ditjenpas Sumut menegaskan komitmennya dalam mempercepat alur pelayanan hak-hak warga binaan secara transparan dan bebas dari pungutan liar, guna memberikan kepastian hukum bagi WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar