BATANG HARI | TribunX.id, Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. secara resmi mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Imbauan ini disampaikan melalui kampanye STOP KARHUTLA guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas.
Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang dan memiliki dampak yang sangat serius bagi lingkungan maupun masyarakat.
5 Dampak Karhutla yang Perlu Diwaspadai:
1. Kebakaran meluas dan sulit dikendalikan
2. Kerusakan lingkungan dan ekosistem
3. Kabut asap yang membahayakan kesehatan
4. Kerugian ekonomi dan terganggunya aktivitas masyarakat
5. Ancaman keselamatan jiwa dan harta benda
Untuk mencegah Karhutla, Polres Batang Hari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
Tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Segera melapor ke Call Center 110 jika melihat titik api atau kebakaran .
Bersama menjaga kelestarian lingkungan.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.
Dasar hukum yang digunakan adalah *UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Batang Hari untuk bersama-sama mewujudkan kabupaten yang AMAN, SEHAT, DAN BEBAS DARI BENCANA KABUT ASAP
Lindungi Alam, Selamatkan Masa Depan.
Editor : Delvi Adrie
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar