Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana Imbau Masyarakat Stop Karhutla

waktu baca 2 menit
Jumat, 31 Jul 2026 00:56 87 Kustiawan


BATANG HARI | TribunX.id, Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H. secara resmi mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Batang Hari untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Imbauan ini disampaikan melalui kampanye STOP KARHUTLA guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas.

Dalam himbauannya, Kapolres menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan sangat dilarang dan memiliki dampak yang sangat serius bagi lingkungan maupun masyarakat.

5 Dampak Karhutla yang Perlu Diwaspadai:
1. Kebakaran meluas dan sulit dikendalikan
2. Kerusakan lingkungan dan ekosistem
3. Kabut asap yang membahayakan kesehatan
4. Kerugian ekonomi dan terganggunya aktivitas masyarakat
5. Ancaman keselamatan jiwa dan harta benda

Untuk mencegah Karhutla, Polres Batang Hari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk:
Tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Segera melapor ke Call Center 110 jika melihat titik api atau kebakaran .
Bersama menjaga kelestarian lingkungan.
Mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

“Pelaku pembakaran hutan dan lahan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arya Tesa Brahmana.

Dasar hukum yang digunakan adalah *UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dan UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Batang Hari untuk bersama-sama mewujudkan kabupaten yang AMAN, SEHAT, DAN BEBAS DARI BENCANA KABUT ASAP

Lindungi Alam, Selamatkan Masa Depan.

Editor : Delvi Adrie

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page