SORONG SELATAN || TRIBUNX.ID – Dugaan praktik pembalakan liar kembali menjadi sorotan di Papua Barat Daya. Tumpukan kayu merbau yang telah dipotong dan dibentuk menjadi kayu pacakan ditemukan di sejumlah titik di Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan, Rabu (5/8/2026).
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan kayu-kayu tersebut berada di Kampung Haimaran, Kampung Horhore, dan Kampung Robert. Seluruh kayu diduga berasal dari kawasan hutan alam di sekitar Distrik Kais dan telah dipersiapkan untuk memasuki jalur distribusi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kayu tersebut diduga akan dibawa ke sebuah gudang di Kampung Bumi Ajo SP 1, Distrik Moswaren, sebelum dikirim ke Kota Sorong menggunakan kendaraan angkutan.
Sejumlah warga menyebut gudang itu dikuasai oleh seorang pengusaha yang dikenal dengan nama Minho. Nama tersebut disebut warga telah lama berkaitan dengan aktivitas perdagangan kayu di wilayah Sorong Selatan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas pengumpulan kayu telah berlangsung cukup lama.
«”Kayu itu memang sudah dibeli. Rencananya akan dibawa ke gudang di Bumi Ajo sebelum dikirim lagi ke Sorong,” ungkap sumber tersebut.»
Informasi lain yang diperoleh redaksi menyebutkan kayu-kayu tersebut selanjutnya diduga dikirim menuju kawasan Klalin, Kabupaten Sorong, sebelum masuk ke lokasi penampungan hasil hutan.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai legalitas asal-usul kayu beserta dokumen pengangkutannya. Sebab, setiap hasil hutan yang diangkut wajib dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim redaksi telah berupaya menghubungi Minho melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas informasi yang beredar. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Temuan ini juga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan di wilayah Sorong Selatan. Warga berharap aparat penegak hukum segera menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari lokasi penebangan, penampungan, proses pengangkutan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Merbau merupakan salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi sekaligus aset penting hutan Papua. Praktik pemanfaatannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum agar kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Publik kini menantikan langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta di balik dugaan aktivitas tersebut serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.Versi ini lebih bernuansa investigasi, tetapi tetap menghindari penyajian dugaan sebagai fakta dan menegaskan bahwa pihak yang disebut telah diupayakan untuk dikonfirmasi.
@Res
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar