10 Tahun Limbah Mengalir ke Kali, Pabrik Tahu Aimas Disorot: DLH Jangan Tutup Mata!

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Agu 2026 14:02 110 admin

Sorong || TribunX.id, Sepuluh tahun bukan waktu yang singkat. Selama satu dekade sebuah pabrik tahu di Jalan Seledri, Aimas, Kabupaten Sorong, disebut beroperasi, sementara persoalan pengelolaan limbah cair kini justru memunculkan bau menyengat, air keruh, dan gumpalan busa di aliran kali yang berada dekat permukiman warga.

Temuan di lapangan membuat persoalan ini tak lagi sekadar soal bau busuk. Publik kini mempertanyakan bagaimana limbah cair dari aktivitas produksi tahu tersebut dikelola selama bertahun-tahun sebelum akhirnya masuk ke lingkungan.

Media menemukan kondisi aliran kali yang keruh dan dipenuhi gumpalan busa. Warga mengaku bau semakin menyengat ketika cuaca panas dan debit air menurun.

Yang membuat persoalan semakin serius, pemilik pabrik, Heri, mengakui usaha tersebut telah berjalan sekitar 10 tahun, namun sistem pengelolaan limbah cair belum memadai.

Selama ini tidak bau karena hujan pasti bawa airnya mengalir ke bawah. Ini karena kemarau panjang dan panas,” kata Heri.»

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar.

Selama 10 tahun, ke mana limbah cair produksi dialirkan? Apakah pernah melalui proses pengolahan yang memenuhi ketentuan lingkungan sebelum masuk ke badan air?

Pertanyaan itu kini seharusnya dijawab bukan dengan alasan cuaca, melainkan melalui pemeriksaan dan pengujian resmi.

LIMBAH DITABURI BAHAN PELARUT

Heri juga mengaku menggunakan bahan pelarut untuk mengatasi bau dan gumpalan busa.

Bahkan, ia menyebut bahan tersebut pernah ditaburkan langsung ke aliran sungai agar busa cepat terurai.

Ini juga kami tabur langsung pelarut ke sungai biar gumpalan busa cepat terurai,” ujarnya.»

Pengakuan ini tentu membutuhkan verifikasi dan pemeriksaan laboratorium. Sebab, hilangnya busa secara kasatmata tidak otomatis membuktikan bahwa kandungan pencemar dalam air telah aman.

Justru pertanyaan pentingnya adalah: bahan apa yang digunakan, berapa dosisnya, apa kandungannya, dan apakah penggunaannya di badan air diperbolehkan?

DLH JANGAN CUKUP DATANG, FOTO, LALU PULANG

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sorong memastikan akan menindaklanjuti keluhan masyarakat dan mendatangi lokasi pabrik.

Kami sangat menyayangkan kejadian seperti ini, dan kami akan segera menindaklanjuti laporan maupun keluhan masyarakat,” ungkapnya.

Namun masyarakat tentu menunggu lebih dari sekadar kunjungan lapangan.

DLH dituntut melakukan pemeriksaan menyeluruh: sumber limbah, saluran pembuangan, sistem pengolahan, dokumen lingkungan, kualitas air, hingga dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Jika diperlukan, sampel limbah dan air di sekitar lokasi harus diuji secara ilmiah untuk mengetahui apakah terdapat parameter pencemar yang melampaui ketentuan.

Sebab jika benar aktivitas pembuangan limbah berlangsung bertahun-tahun, persoalannya bukan lagi sekadar “bau saat kemarau”.

Ini menyangkut kepatuhan usaha dan perlindungan lingkungan.

PEMILIK AKUI LALAI, JANJI BANGUN IPAL

Heri mengakui adanya kelalaian dan berjanji memperbaiki sistem pengelolaan limbah dengan membangun kolam khusus serta instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Kami mengakui kelalaian selama ini. Ke depan, kami berjanji akan segera membangun kolam khusus dan bak penampungan air limbah (IPAL),” janjinya.»

Janji tersebut patut diapresiasi, tetapi masyarakat tentu berhak melihat bukti nyata, bukan sekadar pernyataan.

Apalagi persoalan ini disebut telah berlangsung dalam konteks usaha yang sudah beroperasi sekitar satu dekade.

PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN

Kini sorotan mengarah kepada DLH Kabupaten Sorong.

Apakah persoalan ini akan berhenti setelah pabrik berjanji membangun IPAL?

Ataukah pemerintah benar-benar akan membuka secara terang bagaimana limbah dikelola selama 10 tahun terakhir?

Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, publik berharap ada tindakan sesuai ketentuan hukum dan administrasi lingkungan yang berlaku.

Jangan sampai lingkungan baru diperhatikan setelah warga mengeluh dan limbah sudah menjadi masalah.

Sepuluh tahun adalah waktu yang panjang.

Kalau selama itu limbah diduga terus mengalir ke lingkungan, siapa yang bertanggung jawab?

Kini warga menunggu jawaban.

DLH jangan setengah hati. Periksa, uji, buka hasilnya kepada publik, dan tindak jika memang ditemukan pelanggaran.

Karena sungai bukan tempat pembuangan limbah usaha.

Dan lingkungan warga bukan harga yang boleh dibayar demi kelangsungan sebuah bisnis.

@Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page