JAKARTA UTARA | tribunX.id, Komunitas Jurnalis Jakarta Utara (KJJU) bersama Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara meminta Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Utara untuk meninjau dan mencabut memorandum atau nota kesepahaman yang disebut telah dibuat dengan salah satu media online.(31/8/2026)
KJJU dan FWJI menilai kerja sama tersebut perlu dievaluasi karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap media tertentu serta berpotensi mencederai prinsip kesetaraan dan kebebasan pers sebagaimana semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tokoh KJJU, Chaerul Syah Hasibuan, menegaskan bahwa seluruh wartawan dan perusahaan pers memiliki hak yang sama dalam menjalankan tugas jurnalistik serta membangun komunikasi dan sinergi dengan instansi pemerintah.
Menurut Chaerul, hubungan antara lembaga pemerintah dan media seharusnya dibangun secara terbuka, profesional, dan tidak menimbulkan kesan adanya pembatasan akses atau keistimewaan terhadap pihak tertentu.
“Ini kami nilai dapat mencederai semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Semua wartawan memiliki hak yang sama untuk bersinergi dengan instansi pemerintah,” ujar Chaerul.
Chaerul bersama sejumlah perwakilan wartawan sebelumnya mendatangi Kantor Pertanahan BPN Jakarta Utara untuk menyampaikan aspirasi dan meminta penjelasan terkait adanya memorandum tersebut.
Dalam pertemuan itu, rombongan wartawan diterima oleh pihak Seksi Sengketa BPN Jakarta Utara.
Kasie Sengketa BPN Jakarta Utara, Timbul, menyampaikan bahwa aspirasi serta tuntutan yang disampaikan oleh rekan-rekan media akan diteruskan kepada pimpinan Kantor Pertanahan Jakarta Utara.
“Terkait tuntutan teman-teman media, akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata Timbul.
Sementara itu, Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Jakarta Utara, Barieta Siburian, menegaskan bahwa kebebasan pers harus dijalankan secara setara tanpa adanya perlakuan yang berpotensi menimbulkan kesan eksklusivitas terhadap salah satu media.
Barieta mempertanyakan apabila terdapat pola kerja sama yang dapat dimaknai sebagai sistem komunikasi atau pemberitaan melalui satu pintu dengan media tertentu.
“Tidak ada istilah satu pintu berdasarkan nota kesepahaman antara BPN Jakarta Utara dengan salah satu media online. Kami menilai hal tersebut dapat menodai semangat Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Barieta.
FWJI dan KJJU meminta pihak BPN Jakarta Utara memberikan perhatian serius terhadap aspirasi tersebut. Mereka berharap Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara dapat segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah terkait tuntutan pencabutan memorandum yang dipersoalkan.
Chaerul mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada pimpinan BPN Jakarta Utara untuk memberikan respons terhadap aspirasi yang telah disampaikan.
Apabila hingga batas waktu tersebut belum ada keputusan atau penjelasan yang dianggap memadai, KJJU dan FWJI menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi dengan melibatkan lebih banyak wartawan.
“Kami berharap Kepala BPN mencabut nota kesepahaman tersebut agar situasi tetap kondusif dan tidak mengganggu pelayanan masyarakat. Pada dasarnya hak wartawan semua sama, tidak ada yang dispesialkan,” imbuh Chaerul.
Barieta menambahkan, keterbukaan informasi dan kesetaraan dalam membangun komunikasi dengan insan pers merupakan hal penting yang perlu dijaga oleh setiap badan publik.
Menurutnya, apabila aspirasi tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya akan mempertanyakan komitmen BPN Jakarta Utara terhadap semangat kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
“Jika tidak ada tindak lanjut terkait memorandum dengan salah satu media online tersebut, kami menilai perlu ada evaluasi serius. Kami berharap Kepala BPN Jakarta Utara dapat menghargai profesi wartawan serta menjunjung tinggi semangat Undang-Undang Pers dan keterbukaan informasi publik,” pungkas Barieta.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait substansi memorandum atau nota kesepahaman yang dipersoalkan oleh KJJU dan FWJI Jakarta Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar