Padangsidimpuan|TribunX.id, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang perempuan berinisial BMS alias Bintang (39) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
BMS diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Silayang-layang, Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 4,37 gram, timbangan digital serta sejumlah plastik klip yang kini dijadikan barang bukti.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas bergerak ke lokasi dan mengamankan BMS bersama barang bukti.
Kasus tersebut menjadi bagian dari atensi Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H. dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Saat ini, BMS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar