Tapanuli Selatan|TribunX.id, Kembali marak beroperasi penambang Emas tanpa izin (PETI) atau Tambang Emas Liar tepatnya di lokasi Aek Natas Dolok Godang dan Adian Nasonang Desa Sihuik-Kuik.
Aktivitas yang jelas melanggar hukum,dan dinilai merusak lingkungan serta ekosistem semakin merajalela di beberapa lokasi tersebut.
Dalam pantauan Awak media pada hari Selasa 01/09/2026, membenarkan kan bahwa aktivitas praktik penambangan emas tanpa izin di Angkola selatan, benar masih beraktifitas.
Setelah itu tim media konfirmasi ke masyarakat sekitar tidak disebut namanya, mengatakan jangan ada pembiaran Praktik penambangan emas tanpa izin Sesuai Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan batubara.
Keresahan kami selaku masyarakat diharapkan menjadi perhatian serius bagi Polres Tapanuli Selatan, Khususnya Polsek Batang Angkola, melakukan pencegahan aktivitas ilegal penambangan emas demi lingkungan yang lestari kesehatan masyarakat yang terjamin,dan sejahtera ekonomi yang berkelanjutan adalah harapan kita bersama.
Kami harapkan segera ditindaklanjuti, masalah ini sebenarnya sederhana. Tambang ilegal jelas melanggar hukum, apabila berada di kawasan hutan dampaknya kerusakan lahan gangguan ekosistem dan ancaman terhadap kehidupan.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar