Padangsidimpuan|TribunX.id, Lagi-lagi Mangala alias MTN (45) kembali berurusan dengan hukum. Pria yang diketahui merupakan residivis perkara narkotika ini diamankan personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan, Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 02.20 WIB.
Penangkapan berlangsung di Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tepatnya di sekitar belakang Balpeen lama/dekat rumah kos.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan 8 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,89 gram. Turut disita plastik klip kosong, sendok pipet, kotak rokok dan satu unit handphone.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penindakan terhadap MTN.
Dalam pemeriksaan awal, MTN mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang disebut berada di Provinsi Riau. Sosok tersebut kini masih dalam penyelidikan dan polisi terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan pemasok.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Gegoh Desky, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus dilakukan.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
8 paket sabu diamankan. Residivis kembali ditangkap. Perburuan jaringan pemasok masih berlanjut!
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar