Padang Lawas|TribunX.id, Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE menyampaikan Tiga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang
Lawas Tentang, Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Serta Pengelolaan Sampah di gedung DPRD Kabupaten Padang Lawas. Rabu (23/09/26).
Rapat Paripurna cukup forum dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Luat Hasibuan SE didampingi Wakil Ketua II Muhammad Dayan Hasibuan SH.
Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas yang telah mendukung terlaksananya agenda penyampaian tiga rancangan peraturan daerah, sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Padang Lawas.
Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah merupakan bagian penting dalam memperkuat kemandirian fiskal sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. ranperda ini merupakan perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024, dengan menyesuaikan hasil evaluasi kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan, lanjutnya.
Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menjadi fondasi penting bagi pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Padang Lawas. ranperda ini menggantikan peraturan daerah nomor 03 tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. pengaturannya mencakup perlindungan mutu air dan udara, pengelolaan limbah b3 (bahan berbahaya dan beracun), hingga penegakan hukum lingkungan, lanjut Bupati.
Ranperda tentang pengelolaan sampah membawa perubahan paradigma, dari sekadar kumpul, angkut, buang, menuju pengelolaan yang lebih terpadu dari hulu sampai hilir. ranperda ini mencabut peraturan daerah nomor tahun 2014 dan μενεκανκαν 2 pengurangan sampah melalui prinsip 3m mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang. Pengaturan juga mencakup sampah b3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, serta sampah yang timbul secara tidak periodik. inilah langkah menuju pengelolaan sampah yang lebih modern dan bertanggung jawab, sambung Bupati
Ranperda ini memiliki keterkaitan yang erat dan saling memperkuat. Ranperda lingkungan hidup menjadi payung normatif dalam perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, tambah Bupati
Ranperda sampah menjadi instrumen pelaksanaan di lapangan; sedangkan ranperda pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu fondasi pembiayaan pelayanan publik. karena itu, pembahasannya membutuhkan sinergi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD. Kita berharap proses tersebut berlangsung terbuka, konstruktif, dan solution oriented, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan menjawab kebutuhan masyarakat Padang Lawas, ujar Bupati.
Kami selaku pemerintah Kabupaten Padang Lawas berkomitmen agar setiap regulasi yang kita lahirkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, benar-benar menghadirkan manfaat dalam kehidupan masyarakat. pengelolaan lingkungan yang baik, pelayanan sampah yang semakin tertata, serta tata kelola pajak dan retribusi yang transparan harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Padang Lawas, ujar lagi.
Semoga pembahasan yang akan dilakukan bersama anggota dewan yang terhormat berjalan lancar, konstruktif, dapat dan menghasilkan kesepakatan yang selaras dengan arah pembangunan Kabupaten Padang Lawas. Semoga setiap ikhtiar yang kita lakukan hari ini menjadi bagian dari amal kebaikan dalam mewujudkan Kabupaten Padang Lawas yang lebih maju (mandiri, amanah, jaya dan unggul), tutup Bupati
Turut hadir Wakapolres Kompol Leo Rella Edianto Sembiring SH, Mewakili Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Mewakili Pengadilan Negeri Sibuhuan, Mewakili Dandim 0212/TS, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr.H.Panguhum Nasution S.Sos.M.AP, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah/Camat dan Para Insan Pers dan Undangan terhormat.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar