Jakarta Utara | tribunX.id, Sosialisasi tata ruang oleh Suku Dinas (Sudin) atau Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) ADM Jakarta Utara kegiatan yang bertujuan memberikan pemahaman hukum, ketentuan teknis bangunan, serta pemanfaatan aplikasitersebut berlangsung di Ruang Pola Lt 2 Kantor Walikota Administraai Jakarta Utara 29/9/2026
Hadir dalam sosialisasi tersebut Perwakilan dari BPN . Kasatlak enam kecamatan Perwakilan Dewan Kota lurah. Pengembang dan masyrakat
Dalam laporanya Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahanan (CKTRP) Jakarta Utara Herry Priyatno menyatakan rasa terima kasih atas kehadiran Semua para Undangan baik itu Lurah . Dewan Kota RT .RW
Tata ruang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, terpadu, serta menjaga keseimbangan antara kegiatan manusia dan kelestarian lingkunganUngkapnya
Dasar dari kegiatan sosialisasi ini Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta .Dokumen Kegiatan Sudin CKTRP Jakarta Utara Tahun 2026
Sedangkan jumlah peserta yang di undang 100 peserta
Menurutnya sosialisasi bukan sekedar sarana informasi bagi masyrakat Sosialisasi tata ruang merupakan wadah penting untuk meningkatkan pemahaman regulasi, mendorong partisipasi aktif, serta membangun kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi lingkungan dan wilaya
Harapan utama dari kegiatan sosialisasi ini adalah terwujudnya kesepahaman bersama di antara masyarakat dan pemerintah
Di akhir laporanya Kasudin meminta kepada walikota yang dalam kegiatan tersebut di wakilkan kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta utara Wawan Budi Rohman .
Yang sekaligus membuka acara dan memberikan arahan .
Dalam sambutanya Asisten
Saya atas nama Pemerintah Daerah menyambut baik dan mengapresiasi diselenggarakannya agenda strategis ini. Sosialisasi ini merupakan langkah krusial dalam menyamakan persepsi mengenai arah pembangunan daerah kita ke depan.
Wawan menambahkan Jakarta Utara mempunyai krakteristik yang berbeda dengan wilayah lain .
Dengan garis pantai yang membentang tentu hal ini harus kita rawat dan kelola Ungkapnya
RDTR bukan hal yang rumit dan riskan melalui RDTR masyatakat bisa mengetahui dan memahami bila mana akan memulai usaha. Ungkapnya
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Daerah berharap:
Adanya kesepahaman Regulasi: Seluruh lapisan masyarakat, aparatur pemerintah hingga tingkat terbawah, dan pelaku usaha dapat memahami, mematuhi, dan mengimplementasikan aturan tata ruang ini dengan disiplin.
Dan Asisten menutup sambutanya dengan pantun yang di sambut meeiamg peserta.
Memasuki acara inti peserta di berikan materi seputar luang lingkup tata ruang dan regulasi hal hal yamg bari dalam kegiatan pembamgunan . Dan penguatan kebijakan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengawasan kinerja penyelenggaraan penataan ruang (WASTARU), serta integrasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis teknologi digital dan Smart Pungkasnya
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar