GSJA TOD Bantah Narasi Kuasa Hukum Frengky Silap, Tegaskan Status Tanah Masih Berproses di PTUN

waktu baca 4 menit
Sabtu, 3 Okt 2026 14:40 86 admin

SORONG, PBD || TribunX.id — Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) Tabernacle of David (TOD) Kabupaten Sorong, angkat bicara menanggapi pernyataan kuasa hukum Frengky Silap terkait persoalan tanah dan pembayaran lahan yang sebelumnya diberitakan sejumlah media.

Kuasa Hukum GSJA TOD, Lia Anjelyka Nack, S.H., menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kewajiban pembayaran lahan perlu dilihat secara utuh karena persoalan kepemilikan tanah tersebut saat ini masih menjadi objek proses hukum.

Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang menyebutkan klien kami belum merealisasikan pembayaran sebagaimana yang diharapkan pemilik lahan,” ujar Lia di Sorong, Minggu (04/10/26)

Menurut Lia, GSJA TOD sejak awal merupakan pihak yang membeli lahan dengan itikad baik. Gereja sebelumnya melakukan kesepakatan jual beli dengan Manfred Heremba dan telah melakukan pembayaran sesuai kesepakatan.

Namun, persoalan muncul ketika Frengky Silap turut mengklaim memiliki hak atas objek tanah tersebut dan kemudian meminta penyelesaian pembayaran.

Karena terdapat klaim dari dua pihak, pengurus gereja meminta agar persoalan kepemilikan antara Bapak Manfred Heremba dan Bapak Frengki Silap diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.

Lia menegaskan, posisi gereja bukan menghindari kewajiban pembayaran. Sebaliknya, GSJA TOD disebut telah menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui kesepakatan baru senilai Rp475 juta.

Sebagai bukti itikad baik, klien kami telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp150 juta kepada saudara Frengki Silap,” tegas Lia.

Persoalan kembali mencuat setelah Manfred Heremba mendatangi pihak gereja untuk menagih sisa pembayaran. Gereja kemudian menjelaskan bahwa sebagian penyelesaian pembayaran telah dialihkan kepada Frengky Silap berdasarkan kesepakatan penyelesaian yang dibuat dalam rangka meredam persoalan tersebut.

Manfred Heremba kemudian mengajukan gugatan. Menurut Lia, perkara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen administratif tanah tersebut kini masih berproses di PTUN Jayapura dan telah memasuki agenda jawaban.

Di tengah proses hukum tersebut, GSJA TOD mempertanyakan dasar untuk menyatakan secara sepihak bahwa pihak tertentu merupakan pemilik sah tanah.

Lia menyebut pihak Frengky sebelumnya menyampaikan bahwa mereka memiliki sertifikat hak milik dan dokumen pelepasan. Karena itu, menurut pihak gereja, hal yang sama perlu diuji secara hukum dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

Kalau masing-masing pihak menyatakan memiliki dasar legalitas, maka pertanyaannya adalah dokumen siapa yang nantinya dinyatakan sah oleh lembaga yang berwenang,” ujarnya.

Lia menegaskan, GSJA TOD tidak ingin mengambil posisi menentukan siapa pemilik sah sebelum adanya kepastian hukum.

Klien kami membutuhkan kepastian hukum terhadap kepemilikan objek tanah tersebut. Pada prinsipnya, pihak gereja akan menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemilik tanah yang sah dan tidak dalam sengketa,” katanya.

Lia juga membantah kesan bahwa pihak gereja tidak kooperatif dalam persoalan tersebut.

Ketika muncul laporan dugaan penipuan yang dilayangkan Frengky Silap ke Polda Papua Barat Daya, pihak gereja disebut hadir dan memberikan keterangan sesuai proses hukum.

Klien kami sangat kooperatif dan menghormati setiap proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.

Menurutnya, keberadaan perkara di PTUN Jayapura menjadi hal penting yang harus disampaikan kepada publik agar persoalan tersebut tidak hanya dilihat dari satu sisi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan dan dokumen administratif tanah ini masih diperiksa oleh lembaga peradilan yang berwenang,” ujarnya.

GSJA TOD meminta seluruh pihak, termasuk kuasa hukum masing-masing, untuk tidak membangun kesimpulan seolah-olah persoalan kepemilikan tanah telah selesai, sementara proses hukum masih berjalan.

Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Kami meminta semua pihak menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang bersifat opini sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” tegas Lia.

Ia juga meminta media massa menyajikan informasi secara cover both sides, terutama karena terdapat klaim dan kepentingan hukum dari lebih dari satu pihak.

Rekan-rekan media kami harapkan lebih cermat dan berimbang dalam menyajikan informasi dengan merujuk pada fakta persidangan serta memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak,” pungkasnya.

Dengan demikian, GSJA TOD menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya pembayaran, tetapi juga menyangkut siapa pihak yang secara hukum berhak atas objek tanah tersebut. Selama persoalan itu masih diperiksa di pengadilan,

pihak gereja menyatakan memilih menunggu kepastian hukum sebelum menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang nantinya dinyatakan sebagai pemilik yang sah.Versi ini sengaja menempatkan tiga titik bantahan utama: pembayaran Rp150 juta, adanya klaim dari dua pihak, dan status perkara yang masih berjalan di PTUN—sehingga narasi gereja tetap keras tetapi tidak menghakimi hasil perkara sebelum putusan.

Reporter || Eve

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page