Padang Lawas|TribunX.id, Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Dr. H. Panguhum Nasution, S.Sos., M.AP resmi membuka Rapat Sosialisasi Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, Rabu (14/10/2026) di Aula Kantor Bupati.
Pemerintah Kabupaten Padang Lawas sengaja mengundang Narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Sumatera Utara, Kabag Tata Laksana Mukhlis, SH., MH.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Kepala Bagian Organisasi Nurhafifah, SP., MM menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan :
1. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi;
2. Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah;
4. Peraturan Bupati Padang Lawas Nomor 18 Tahun 2025 tentang Sistem Kerja untuk Penyederhanaan Birokrasi.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan untuk meningkatkan pengetahuan tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas. Tujuannya untuk memberikan kejelasan tentang cara penerapan sistem kerja tersebut,” ujar Nurhafifah dalam laporannya.
Kegiatan yang akan berlangsung selama dua hari, tanggal 14 s.d 15 Oktober 2026 ini diikuti oleh seluruh OPD dan Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
Dalam arahannya, Sekda Padang Lawas menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan penyesuaian sistem kerja sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Sekda mengucapkan terima kasih kepada Biro Organisasi Provinsi Sumatera Utara yang telah berkenan hadir menjadi narasumber pada hari ini. Kegiatan ini sangat penting,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan bahwa esensi dari sistem kerja baru adalah perubahan dari cara kerja yang berjenjang, kaku dan birokratis menjadi cara kerja yang lebih lincah, kolaboratif dan berorientasi pada hasil.
“Kita tidak lagi bekerja terkotak-kotak dalam seksi-seksi. Sekarang kita bekerja dalam Tim Kerja. Tim Kerja yang dibentuk berdasarkan keahlian untuk menyelesaikan target kinerja organisasi. Saya minta kepada seluruh Pimpinan OPD, para Camat untuk segera menindaklanjuti. Buat SK Tim Kerja, petakan kompetensi pegawai dan terapkan sistem ini di OPD masing-masing,” tegas Sekda.
Beliau juga berharap melalui sistem kerja ini, kinerja ASN Padang Lawas semakin profesional, pelayanan publik semakin cepat dan akuntabel, serta terwujudnya visi Padang Lawas yang MAJU.
Sementara itu, Narasumber Mukhlis, SH., MH dalam paparannya mengapresiasi langkah cepat Pemkab Padang Lawas dalam mengimplementasikan Sistem Kerja.
“Saya apresiasi Pemkab Padang Lawas, termasuk daerah yang responsif dalam penyesuaian sistem kerja ini. Ini amanat dari PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2022,” jelas Mukhlis.
Dalam sesi diskusi, Mukhlis juga menjelaskan secara detail tata cara penyusunan SK Tim Kerja, mekanisme penugasan, hingga evaluasi kinerja yang akan menjadi acuan seluruh OPD di Kabupaten Padang Lawas.
Turut mendampingi Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan seluruh Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Lawas serta para undangan terhormat lainnya.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar