Pekalongan- tribun.X- Apa yang diucapkan Menteri Desa dinilai mencederai Profesi wartawan dan LSM lantaran ucapannya yang mengatakan kepada Jendral Polisi M. Fadil Imran bahwa Wartawan bodrex dan LSM yang mengganggu kinerja Kepala Desa supaya ditangkap saja.
Ketua Sekber IPJT Pekalongan Raya mengatakan bahwa
ucapan Yandri Susanto sangat mencederai profesi Wartawan dan LSM di seluruh Indonesia. Menteri Desa yang baru perlu mengecek bawahannya apakah Kepala Desa sudah bekerja dengan benar sesuai aturan dalam mengelola Dana Desa.
“LSM punya kewenangan yang diatur dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau UU Ormas. Pasal 5 dan Pasal 6 UU ini mengatur tugas dan fungsi LSM di Indonesia,” terang Ali pada minggu(2/2)
Selanjutnya dijelaskan bahwa LSM selain melakukan pemberdayaan juga bisa melakukan monitoring atas kerja pemerintah tidak cuman Pemerintah Desa, LSM berhak menanyakan kepada penyelenggara Negara melalui UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP). Sehingga peran pemerintah, LSM, maupun masyarakat akan terjadi suatu hubungan yang akomodatif.
“Di beberapa instansi dan Lembaga Negara banyak personal yang menjadi oknum sepertii di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan instansi lainya. Baru jadi Menteri ucapanya sudah ngacau,”geram Ali.
Ali berharap kepada LSM dan Pers di seluruh Indonesia untuk bersama-sama memberantas kebobrokan mental yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat penyelenggara Negara sehingga manfaat baik layanan terhadap masyarakat maupun pembangunan terlaksana dengan baik dapat dinikmati masyarakat luas.
” Jangan takut dipenjara demi menegakan kebenaran dan membrantas kedzaliman” tegas Ali yang aktivis Gerakan Rakyat Prio Keaďilan.(AR)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar