Kota Langsa|TribunX.id, Fenomena sisa buah brondolan kelapa sawit yang tercecer di sejumlah areal perkebunan milik PTPN IV Regional 6 kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius manajemen, terutama menyangkut pengawasan proses panen dan upaya mencegah potensi kehilangan hasil produksi perusahaan.
Pantauan tim media di lapangan, Kamis (8/10/2026), menemukan sejumlah sisa buah brondolan yang tidak terkutip hingga mengalami pembusukan dan tumbuh menjadi kentosan di sekitar pohon kelapa sawit. Temuan tersebut terlihat di sejumlah titik areal perkebunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proses pemanenan dan pengutipan brondolan di tingkat afdeling.
Secara prinsip, setiap brondolan yang jatuh saat proses panen merupakan bagian dari hasil produksi yang semestinya dikutip secara maksimal. Karena itu, keberadaan brondolan yang dibiarkan hingga membusuk dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terlebih apabila pada saat yang sama masyarakat sekitar kebun melakukan pengutipan terhadap sisa brondolan tersebut. Fenomena ini juga disebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi tindakan masyarakat, tetapi juga dari sisi pengawasan internal dan pola pendekatan perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan.
Sejumlah pihak menilai peran Asisten Personalia dan Umum (APU) di masing-masing wilayah perkebunan juga penting, khususnya dalam membangun komunikasi dengan perangkat desa dan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan.
Pendekatan melalui silaturahmi dan penyuluhan dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan serta ketentuan pengutipan hasil perkebunan milik perusahaan.
Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan, belum optimalnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan desa-desa di sekitar perkebunan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi. Terlebih, masyarakat sekitar perkebunan juga berharap adanya ruang pemberdayaan dan kesempatan kerja yang dapat melibatkan warga setempat.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, APU Ikwan dan Papam Warno di Kebun Baru menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan atau keputusan tertentu karena kebijakan berada di tingkat kantor pusat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena persoalan brondolan bukan semata-mata berkaitan dengan masyarakat yang melakukan pengutipan, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan panen, pengutipan hasil, pengamanan aset perusahaan, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar perkebunan dijalankan secara bersamaan.
tercecer di sejumlah areal perkebunan milik PTPN IV Regional 6 kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius manajemen, terutama menyangkut pengawasan proses panen dan upaya mencegah potensi kehilangan hasil produksi perusahaan.
Pantauan tim media di lapangan, Kamis (8/10/2026), menemukan sejumlah sisa buah brondolan yang tidak terkutip hingga mengalami pembusukan dan tumbuh menjadi kentosan di sekitar pohon kelapa sawit. Temuan tersebut terlihat di sejumlah titik areal tempat pemanenan buah sawit diperkebunan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap proses pemanenan dan pengutipan brondolan di tingkat afdeling.
Secara prinsip, setiap brondolan yang jatuh saat proses panen merupakan bagian dari hasil produksi yang semestinya dikutip secara maksimal. Karena itu, keberadaan brondolan yang dibiarkan hingga membusuk dinilai berpotensi menimbulkan persoalan, terlebih apabila pada saat yang sama masyarakat sekitar kebun melakukan pengutipan terhadap sisa brondolan tersebut. Fenomena ini juga disebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi tindakan masyarakat, tetapi juga dari sisi pengawasan internal dan pola pendekatan perusahaan dengan masyarakat sekitar perkebunan.
Sejumlah pihak menilai peran Asisten Personalia dan Umum (APU) di masing-masing wilayah perkebunan juga penting, khususnya dalam membangun komunikasi dengan perangkat desa dan masyarakat yang berada di sekitar areal perusahaan.
Pendekatan melalui silaturahmi dan penyuluhan dinilai dapat menjadi salah satu langkah preventif untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan serta ketentuan pengutipan hasil perkebunan milik perusahaan.
Informasi yang diperoleh tim media menyebutkan, belum optimalnya komunikasi antara pihak perusahaan dengan desa-desa di sekitar perkebunan dinilai dapat menjadi salah satu faktor yang perlu dievaluasi. Terlebih, masyarakat sekitar perkebunan juga berharap adanya ruang pemberdayaan dan kesempatan kerja yang dapat melibatkan warga setempat.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, APU Ikwan dan Papam Warno di Kebun Baru menyampaikan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan atau keputusan tertentu karena kebijakan berada di tingkat kantor pusat.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena persoalan brondolan bukan semata-mata berkaitan dengan masyarakat yang melakukan pengutipan, tetapi juga menyangkut bagaimana sistem pengawasan panen, pengutipan hasil, pengamanan aset perusahaan, serta hubungan sosial dengan masyarakat sekitar perkebunan dijalankan secara bersamaan .(Zal).
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar