Cilincing Darurat Peredaran Tramadol, Remaja Jadi Korban


Cilincing, Jakarta Utara ]TribunX.id, Penjualan ilegal obat keras golongan G, Tramadol dan Hexymer, di Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (22/7/2025) menjadi sorotan warga dan belum tersentuh oleh Aparat penegak Hukum.

Investigasi media menemukan beberapa toko kosmetik yang menjadi sarang penjualan obat-obatan terlarang tersebut yang berada di alamat

Jl Cilincing lama 1 No 11 RT 07/ RW 08, Kecamatan Cilincing

JL Kelapa dua No.49 RT 011/ RW 003, Kecamatan Cikincing.

JL Cilincing Lama 1 RT 06/ RW 08, Kecamatan Cilincing

Jl Sungai landak No.10 RT 10/ RW 08, Kecamatan Cilincing

JL Cilincing Bakti No. 35 RT 013/ RW 05, Kecamatan Cilincing

Jl Kesatriaan Raya, RT 01 RW 02, Kecamatan Cilincing

Jl. Raya Cilincing No.12 RT 02 /RW 07, Kecamatan Cilincing.

Diduga kuat tempat tersebut menjadi sarang peredaran tramadol dan excymer


Warga setempat, Yang berinisial N, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak obat-obatan tersebut, terutama pada anak-anak dan remaja.

Ia juga menyoroti dugaan kuatnya jaringan pengedar dan adanya indikasi “koordinasi” dengan Oknum aparat penegak hukum.

” Obat-obatan seperti Hexymer dan Tramadol memiliki efek samping berbahaya, termasuk penurunan kesadaran dan potensi tindak kriminal.” tandasnya.

Ia juga menambahkan Penggunaan tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Peredaran bebas obat golongan G ini mengancam generasi muda, berpotensi menyebabkan gangguan psikologis, ketergantungan, hingga kematian akibat overdosis.

Idris pemerhati lingkungan mengungkapkan Peredaran obat tramadol ini Sangat meresahkan warga,

” Perangkat RT dan RW serta aparat hukum harus menindak agar peredaran tramadol musnah dari kecamatan Cilincing,” ujarnya.

Ia juga menghimbau agar anak anak remaja di awasi agar tidak mengkonsumsi obat haram tersebut.

Aparat penegak hukum (APH), BPOM, Dinas Kesehatan, dan BNN diharapkan segera bertindak tegas. Penyegelan toko dan penyelidikan atas dugaan keterlibatan oknum sangat penting. Pelaku dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Temuan ini sudah dilaporkan ke Polsek Cilincing sebagai Laporan Informasi (LI)

M. Sugeng selaku KA SPKT ketika di konfirmasi oleh awak media ia mengatakan kalau laporan ini harus ke reskrim

” Kalau sudah diarahkan ke bagian Reskrim nanti bisa dibuatkan laporan resmi,” jelasnya.


Perlu diketahui Penjualan obat keras di luar apotek resmi merupakan pelanggaran izin edar dan harus segera dihentikan.

(Baka.p)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *