Demi Ketertiban dan Kenyamanan, Pemkab Sorong Ciptakan Sinergitas Bersama TNI-Polri dan Pimpinan Media

waktu baca 2 menit
Selasa, 9 Sep 2025 10:36 19 AM Editor

SORONG|TribunX.id, Pemerintah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya melalui OPD terkait dan TNI/POLRI, Pimpinan Media Online dan cetak secara estafet melakukan penertiban pedagang di bahu jalan Aimas Kabupaten Sorong, yang akan diarahkan ke pasar resmi seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan serta kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.

Adapun langkah ini telah didukung dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No. 26 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan surat edaran Bupati Edaran Nomor 500.2.1/1630 tentang penertiban pedagang ikan, sayur, dan buah yang berjualan di sepanjang jalan utama, Senin
(09/9/2025).

Ditemui Tim Media saat melaksakan penertiban, Kepala Dinas Perindakop UMKM “Marthen Pajala mejelaskan, “alasan pemerintah melaksanakan penertiban ini adalah diantaranya, Mengatasi Kemacetan dan menjaga kebersihan kota.

“Terutama Pasar Sore Aimas, kalau dilihat jalan yang digunakan adalah fasilitas umum, limbah yang ada disitu membuat masyarakat pengguna jalan terganggu karena timbulnya bau amis berasal dari para penjual ikan, bahkan kemacetan pun sering terjadi, itukan perampatan jalan terlalu beresiko bagi pengguna jalan

“Marthen Juga Menegaskan, “kami dari pihak pemerintah bertindak bukan karena menyusahkan masyarakat, kami mengatur agar masyarakat lebih tertib dalam berjualan, kan ini juga demi kepentingan masyarakat seluruhnya yang ada di Kab. Sorong

“Dan kami atas nama pemerintah ingin mengaktifkan pasar-pasar resmi yang telah disediakan, seperti Pasar Mariat dan Pasar Pujasera, sebagai pusat aktivitas ekonomi.

Oleh sebab itu Pemerintah bersama OPD terkait mengambil langkah-langkah Penertiban yang Legal dan Prosedural dengan melakukan, Penerbitan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup)
Pemerintah daerah sedang menyusun dan menerbitkan Perbup sebagai dasar hukum yang kuat untuk menata pedagang.

Marthen Juga menambahkan, “adapun surat teguran pertama sudah kami layangkan kepada semua masyarakat yang berjualan dipinggir jalan, nanti akan ada surat teguran 2 dan 3, apabila pedagang tidak mengindahkan maka kami sebagai pemerintah akan mengambil tindak tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Pemerintah sudah menyediakan tempat yang layak di Pasar Mariat, kalau pasar ini jalan kan ada Anggaran yang masuk di kas Daerah, kas Daerah juga untuk masyarakat. Kalau masyarakat tidak mendukung program pemerintah bagaimana kab. Sorong, ini bisa menambah pendapatan.

“Saya juga mengajak masyarakat, marilah kita gunakan pasar-pasar resmi yang sudah disiapkan oleh pemerintah, ini dibangun menggunakan uang rakyat, jadi sangat disayangkan kalau fasilitas ini tidak digunakan oleh masyarakat, “Tutup Marthen

Reporter || Delon

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page