Padangsidimpuan|TribunX.id, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr Lambok M.J Sidabutar, SH.MH, selaku pengacara negara pada kejaksaan negeri Padangsidimpuan mengenisasi rapat bersama dengan pemerintah kota Padangsidimpuan pada hari kamis 07/08/2025 di kantor pengacara negara kejaksaan negeri kota Padangsidimpuan.
Untuk menyelesaikan secara tuntas permasalahan aset lahan seluas 75.14 Ha di kawasan Pijorkoling kota Padangsidimpuan sebelumnya berstatus hak guna usaha (HGU) milik PTPN III.
Dr Lambok M.J Sidabutar menjelaskan kepada media, “akan mengambil langkah proaktif dengan menugaskan jaksa pengacara negara (JPU) untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang menjadi dasar upaya penyelesaian masalah tanah tersebut sesuai undang-undang kejaksaan RI No 11 tahun 2021 yang mengatur tugas kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Rapat yang dipimpin oleh kepala kejaksaan negeri Padangsidimpuan tersebut dihadiri beberapa jaksa pengacara negara dan dari perwakilan pemerintah kota Padangsidimpuan terdiri dari Plt Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution,SIK,MH,GGCAE., kepala bagian pemerintahan, Roy Susanto Siagian, kepala bagian hukum, Irfan Ridho Nasution, Kabid pertahanan dinas Perkim, Andry Gunawan Harahap, dan Staf bagian pemerintahan, Joni Sandra.
Sebagai diketahui lahan seluas 75,14 Ha tersebut lada tahun 1981 diberikan kepada PTPN III berdasarkan HGU selama 23 tahun yang berakhir pada tahun 2004 seiring terbentuknya kota Padangsidimpuan pada tahun 2001,kawasan itu berkembang menjadi zona strategi pelayanan kantor instansi vertikal seperti badan pertanahan Nasional,badan pusat statistik, pengadilan agama, terminal pal IV pijorkoling yang telah lama melayani kebutuhan masyarakat.
Menyadari pentingnya kepastian hukum atas penggunaan lahan, sejak tahun 2024 pemerintah kota Padangsidimpuan telah mengajukan permohonan pelepasan sebagai lahan kepada direktur utama PTPN III permohonan disetujui dengan mekanisme ganti rugi,namun pelaksanaannya belum dapat dilakukan sepenuhnya karena keterbatasan anggaran daerah.
Sebagai tindak lanjut,pada 22 September 2017 menteri BUMN telah mengeluarkan persetujuan penghapusbukaan dan pemindahan tangan aset eks HGU PTPN III kepada pemerintah kota Padangsidimpuan dengan jangka waktu satu tahun,namun hingga kini pemko belum dapat menyelesaikan tahapan pengadaan tanah karena keterbatasan fiskal untuk menjawab tantangan tersebut, kejaksaan negeri Padangsidimpuan berkomitmen membantu secara konkret.
Melalui pemberian pendapat hukum oleh jaksa pengacara negara, pendapat hukum diharapkan menjadi dasar kuat bagi pemerintah kota dalam melanjutkan proses permohonan pelepasan lahan agar sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan segera memperoleh kepastian status aset.
Walikota Padangsidimpuan Dr.Letnan Dalimunthe, melalui sekretaris Daerah kota Padangsidimpuan menyampaikan telah meminta dukungan jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Padangsidimpuan untuk berkontribusi untuk memberikan solusi terhadap penyelesaian permasalahan aset sehingga memberikan kepastian hukum dalam mewujudkan rencana penggunaan lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat.
Permasalahan tanah di kawasan pijorkoling bekas HGU PTPN III ini menurut kepala kejaksaan negeri Padangsidimpuan ini sudah berlarut-larut tidak menemukan titik terang penyelesaian oleh karena bila tidak segera diberikan solusinya dan menghambat pembangunan di kota Padangsidimpuan pada rapat tersebut telah diputuskan bahwa pemerintah kota Padangsidimpuan akan meminta pendapat hukum kepada kantor pengacara negara kejaksaan negeri Padangsidimpuan terkait legalitas peralihan tanah bekas HGU PTPN III kepada pemerintah kota Padangsidimpuan dan rencana peruntungan tanah seluas 75 Ha tersebut.
Sinergitas antara pemerintah kota Padangsidimpuan dan jaksa pengacara negara kejaksaan negeri Padangsidimpuan diharapkan dapat mempercepat penggunaan tanah tersebut untuk peningkatan ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat kota Padangsidimpuan.
(Rahim)












