Kurangnya Pengawas Dari Dinas Pendidikan,”Tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Tapanuli Selatan||TribunX.id, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,Efrida Yanti Pakpahan,Diduga tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 setiap Sekolah wajib Mempublikasikan Rekapitulasi penerima dan pengunaan Dana Bos melalui papan informasi sekolah atau media informasi dan banner yang mudah diakses masyarakat terpenting kewajiban transparan tetap dipenuhi. Keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah(Bos) disejumlah sekolah Dasar dan SMP di Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara,menjadi sorotan publik.Pasalnya ditemukan dugaan kurangnya transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut,yang ditandai dengan tidak tersedianya papan informasi sekolah penggunaan dana Bosa dilingkungan sekolah. Baca Juga3 bulan laluPelepasan Kontingen Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Padang Lawas,”Menuju Jambore Daerah Sumut Ke-XI Tahun 2026 164 KustiawanTim media langsung turun ke sekolah SD N 100213 Kampung Lalang dan SD N, 100201 Simarpinggan, sekolah tersebut tidak memasang papan informasi atau rencana anggaran belanja(RAB) terkait penggunaan dana bos yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat khususnya orang tua siswa siswi. Informasi pengunaan dana bos di sekolah, disebut hanya tersimpan dalam dokumen internal, sehingga tidak dapat diketahui secara terbuka oleh publik. Kondisi ini memicu perhatian publik,karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Baca Juga3 bulan laluSemangat Gotong Royong Satgas TMMD ke-129 Kodim … Lanjutkan membaca Kurangnya Pengawas Dari Dinas Pendidikan,”Tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan