Kurangnya Pengawas Dari Dinas Pendidikan,”Tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Jul 2026 11:26 48 admin

Tapanuli Selatan||TribunX.id, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan,Efrida Yanti Pakpahan,Diduga tidak Mengetahui Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 setiap Sekolah wajib Mempublikasikan Rekapitulasi penerima dan pengunaan Dana Bos melalui papan informasi sekolah atau media informasi dan banner yang mudah diakses masyarakat terpenting kewajiban transparan tetap dipenuhi.

Keterbukaan pengelolaan Dana Bantuan Operasional sekolah(Bos) disejumlah sekolah Dasar dan SMP di Kabupaten Tapanuli Selatan Propinsi Sumatera Utara,menjadi sorotan publik.Pasalnya ditemukan dugaan kurangnya transparan dalam pengelolaan anggaran tersebut,yang ditandai dengan tidak tersedianya papan informasi sekolah penggunaan dana Bosa dilingkungan sekolah.

Tim media langsung turun ke sekolah SD N 100213 Kampung Lalang dan SD N, 100201 Simarpinggan, sekolah tersebut tidak memasang papan informasi atau rencana anggaran belanja(RAB) terkait penggunaan dana bos yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat khususnya orang tua siswa siswi.

Informasi pengunaan dana bos di sekolah, disebut hanya tersimpan dalam dokumen internal, sehingga tidak dapat diketahui secara terbuka oleh publik.

Kondisi ini memicu perhatian publik,karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip transparan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, khususnya di Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,setiap badan publik, termasuk sekolah negeri wajib menyediakan informasi yang akurat benar dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, informasi tersebut harus mudah diakses,terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.

Selain itu,dalam regulasi teknis pengelolaan dana Bos juga ditegaskan bahwa sekolah wajib Mempublikasikan komponen pengunaan dana,baik melalui papan informasi,media pengumuman,maupun sarana lainnya yang mudah diakses masyarakat atau orang tua murid,

Ketidaktersediaan papan informasi dinilai dapat mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana Bos,serta membuka potensi terjadinya penyimpangan.

Tim dari media berharap kepada kepala dinas pendidikan daerah kabupaten Tapanuli Selatan,dapat segera melakukan pembenahan dengan meningkatkan keterbukaan informasi sesuai Permendikbud nomor 6 Tahun 2021, sehingga pengelolaan dana Bos dapat berjalan secara transparan, akuntabel,dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page