Menagih Marwah Equality Before the Law : Ketum FJPK, Leo Siagian Desak Pengusutan Tuntas Kasus Ijazah Palsu hingga Dugaan Korupsi Mantan Presiden Jokowi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 29 Agu 2026 04:31 147 AM Editor

Medan|TribunX.id, Prinsip fundamental equality before the law kesetaraan mutlak setiap warga negara di hadapan hukum tanpa terkecualikembali diuji secara krusial dalam ruang tata negara Republik Indonesia, Sabtu (29/8/2026).

Kontroversi yang menyelimuti dugaan penggunaan dokumen ijazah tidak otentik oleh mantan Presiden Joko Widodo, ditambah berderetnya laporan dugaan kasus korupsi, kini memantik gelombang desakan tajam dari garis depan pergerakan aktivis senior asal Sumatera Utara.
​

Saat ditemui awak media di kawasan Teladan, Medan, tokoh senior Eksponen ’66 sekaligus Koordinator Wilayah Sumatera Gerakan Jalan Lurus, Jansen Leo Siagian, menyampaikan pandangan hukum dan politik yang amat lugas, sarat bobot historis, serta menohok langsung ke jantung penegakan hukum nasional.

​Dalam keterangannya, Leo menegaskan bahwa “konstitusi Republik Indonesia tidak pernah memberikan ruang bagi kasta politik istimewa maupun imunitas abadi bagi siapa pun yang pernah memangku jabatan kekuasaan”.

“Hukum harus berdiri tegak sebagai panglima yang adil, bukan perisai pelindung bagi mantan penguasa yang bermasalah”.
​

Ia menarik komparasi historis yang mendasar terkait perjalanan peradilan nasional pasca-Reformasi ’98 untuk mempertanyakan iklim penegakan hukum saat ini :
​

“Sejarah bangsa ini telah membuktikan bahwa mantan Presiden Soeharto seorang Jenderal besar yang sangat hegemonik, kuat, dan otoriter di era Orde Baru tetap bisa diproses dan dihadapkan pada mekanisme hukum di Pengadilan demi menegakkan keadilan rakyat.
Lantas atas dasar hukum apa hari ini timbul perlakuan istimewa terhadap Jokowi ?
Soeharto saja yang Jenderal otoriter bisa diadili, kenapa Jokowi tidak bisa diadili? Padahal latar belakangnya dia hanya tukang kayu yang kurus krempeng,” ujar Bang Leo dengan nada tegas dan tanpa kompromi.

​Leo menekankan “bahwa persoalan ijazah palsu ini bukan sekadar perdebatan politik praktis, melainkan menyentuh aspek paling mendasar dari keabsahan administrasi negara, legitimasi etika kepemimpinan nasional, serta marwah supremasi hukum”.
​

Menurutnya, “pengusutan tidak boleh berhenti pada isu keabsahan ijazah semata, melainkan juga harus menyentuh berbagai aduan masyarakat yang telah mengendap di KPK yang lembaga antirasuah itu”.

​”Sebenarnya banyak kasusnya yang sudah masuk ke KPK, begitu juga dugaan kasus yang melibatkan anak-anak dan mantinya seperti Genk Solo dan Blok Medan. Ya, harus diusut dan diadili semua, kalau bersalah ya dihukum, kalau tidak bersalah ya dibebaskan toh”?

“Begitulah mekanisme negara hukum yang benar. Jangan hukum dipermainkan dan jangan pernah melindungi orang yang bersalah,” tambah Leo.

​Poin-Poin Kritis Supremasi Hukum
​Penyelesaian kasus ini secara transparan dan akuntabel oleh aparat penegak hukum menjadi indikator utama untuk menguji apakah institusi peradilan benar-benar memiliki independensi murni, atau justru tersandera oleh bayang-bayang pengaruh kekuasaan.

Aparat penegak hukum didesak memproses dan membuka ruang penyidikan formal secara objektif, independen, dan terukur demi mengakhiri kebingungan publik serta spekulasi yang menggerogoti kepercayaan masyarakat.
​
Asas hukum harus dijaga agar tidak bergeser menjadi instrumen pragmatis yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
​
Membiarkan rekam jejak hukum dan keabsahan dokumen mantan kepala negara menggantung tanpa kepastian yang mengikat hanya akan menjadi noda hitam dalam sejarah administrasi publik Indonesia.
​
​Suara kritis yang ditiupkan oleh Jansen Leo Siagian yang Anak Medan ini mempertegas bahwa gelombang desakan publik terhadap kepastian hukum tidak pernah surut.
​”Tidak boleh ada satu pun manusia yang merasa kebal hukum di Republik ini!” pungkas Leo menutup pernyataannya.

​Kini, mata publik nasional tertuju penuh pada institusi penegak hukum: apakah prinsip keadilan bagi seluruh rakyat akan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi, ataukah hukum akan kembali tertahan di bawah bayang-bayang elit politik.- (03/Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page