Mengenal Adat Batak Acara Manuruk-nuruk

JAKARTA/TribunX.id Acara Adat Manuruk-nuruk (acara mohon maaf setelah kawin di luar adat) adalah merupakan kewajiban dari seseorang atau sebuah keluarga yang membawa kawin lari anak orang lain. Kawin lari disini tidak berarti sang pengantin kawinnya lari-lari, tetapi hanyalah peristilaan dimana yang bersangkutan telah dengan berani mengawini anak seseorang tanpa prosedur adat yang benar.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, pengantin bersama rombongan kerabatnya harus bersedia mohon maaf dengan menyelenggarakan adat Manuruk-nuruk.
Keluarga tersebut harus membawa daging adat (lengkap dengan tudu-tudu).

Pada acara ini pengantin juga harus menyiapkan uang yang namanya Piso-piso, uang untuk jaga harbangan yang dikenal dengan istilah Hujur panahatan dan uang Pasi tuak na tonggi.

Acara tsb sangat penting karena menurut aturan adat, bahwa pengantin seperti ini tidak dibenarkan datang mengunjungi ayah dan ibunya serta sanak saudaranya sebelum meraka menyelenggarakan acara Manuruk-nuruk.

Patut juga diketahui bahwa meskipun pengantin sudah menyelenggarakan acara adat manuruk-nuruk namun yang bersangkutan belum berhak atas aneka fasilitas adat Batak seperti menerima jambar udang, jambar daging apalagi jambar hata.

Untuk efesiensi manuruk-nuruk, tak ada salahnya jika Paranak mohon Parboru untuk bersedia emnggabungkan acara tersebut dengan marhata sinamot karena biaya untuk itu tinggal ditambah sedikit dari biaya patua hata.

Kalaupun nantinya pengantin belum juga bisa segera melangsungkan acara mangadati, setidaknya marhata sinamot sudah dilakukan sehingga tidak harus mengadakan negosiasi lagi jika akan mangadati.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *