Tapanuli Selatan]]TribuX.id, Polres Tapanuli Selatan berhasil ungkap tindak pidana narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.
Saat hendak antarkan Sabu pesanan pembeli KR (24) warga Desa Simangambat Julu kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, Kepolisian sektor Padang Bolak berhasil tangkap KR saat hendak antarkan Sabu tersebut didesa Sihopuk baru Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten padang Lawas Utara, tepanya disamping warung milik masyarakat pada hari Rabu 11/06/2025 sekitar pukul 02:00 wib.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK.M.H., melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung,SE.MM., membenarkan penangkapan tersangka KR. Tersangka KR warga Paluta ini ditangkap barawal dari informasi masyarakat handak antarkan Sabu kepada seseorang pembeli dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam BK 6659 ZAL.
Setelah itu Personel Polsek Padang Bolak.berhasil menghentikan tersangka Saat mengendarai sepeda motor persisnya di samping warung milik masyarakat.
Lalu tersangka KR pun dilakukan pemeriksaan badan,dan dari tangan kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu.
Sesuai keterangan tersangka KR kepada personel,Sabu tersebut diberikan oleh MS (dalam Lidik) untuk diserahkan kepada M (Lidik) yang berada di simpang Brangas, adapun MS (dalam Lidik) memperoleh sabu tersebut dari RAH.
Tersangka KR dan barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang telah diamankan yakni 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,10 gram 1 unit Hp merk Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda Supra x 125 warna hitam BK 6659 ZAL.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar