Nekat Mencuri Sepeda Motor Terekam CCTV,”Telah diamankan Polsek Batangtoru


Tapanuli Selatan |TribunX.id ,Nekad mencuri sepeda motor di Batang Toru, Tapsel, pelaku akhirnya berhasil ditangkap Polisi di lokasi rehabilitasi narkoba Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Diketahui pelaku pencurian sepeda motor ini berinisial DF alias NB (28) yang merupakan warga Desa Huta Tonga, Kecamatan Batang Angkola. DF alias NB ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan bersama Unit Reskrim Polsek BT saat tengah menjalani proses rehabilitasi.

Kapolsek Batang Toru, AKP P.M. Siboro, menjelaskan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor ini bermula dari rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor pada Minggu, (5/04/2026), pagi.

“Dari hasil penyelidikan, pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV saat mencuri sepeda motor milik korban Ahmad Akhiruddin Tanjung (34) yang terparkir di area Masjid Raya Al-Istiqlal, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batang Toru,” ujar AKP P.M. Siboro, Jumat (24/4/2026).

Setelah menerima laporan, tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Batang Toru melakukan serangkaian penyelidikan yang mengarah pada identitas pelaku.

Pada Selasa, (21/04/2026), tim bergerak menindaklanjuti informasi keberadaan pelaku di kawasan Pijorkoling, Kota Padangsidimpuan. Namun, dari pengembangan di lapangan, pelaku diketahui telah bergerak menuju wilayah Panyabungan.

“Petugas langsung menuju lokasi rehabilitasi dan mengamankan pelaku dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor,” jelas AKP P.M. Siboro.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sepeda motor hasil curian telah dibawa ke Panyabungan dan sempat dijual oleh pelaku. Tim selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Batang Toru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut


(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *