Orang Tua Ingin Keadilan untuk Anaknya, Pelaku Masih Berkeliaran Belum Ada Titik Terang Deri Pihak APH

Padang Lawas Utara|TribunX.id, Penyidik Polres Tapanuli Selatan diduga belum menahan terduga pelaku kekerasan dan Penganiayaan terhadap anak di bawah umur.Kasus ini telah dilaporkan sejak 13 Oktober 2025 lalu,namun hingga kini proses hukum terhadap pelaku dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, Jumat 24/04/2026.

Laporan kasus tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan polisi LP/B/312/X/2025/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara/Tertanggal 13 Oktober 2025.dalam laporan itu terlapor Berinisial MHS diduga melakukan kekerasan dan Penganiayaan, terhadap anak pelapor Rafly Purba Siregar.

Pihak keluarga korban mempertanyakan keseriusan penyidik dalam menangani kasus ini.Apalagi,menurut mereka laporan telah disertai bukti awal berupa hasil visum dari pihak medis.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Orang tua korban,”Khoirul Siregar,bingung serta kecewa.Khoirul hanya ingin keadilan untuk anak anak kami.

Kasus kekerasan dan Penganiayaan ini menyita perhatian karena selain menyangkut tindak pidana,juga menyentuh aspek perlindungan psikologi dan hak asasi anak, sebagaimana diatur dalam undang undang, nomor,35 tahun 2014(Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Khususnya pasal 76C dan 80, pelaku dapat dpidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan hingga 15 tahun.

Khoirul selaku orang tua korban, meminta keadilan dari pihak Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Padang lawas Utara, menindaklanjuti kasus kekerasan dan Penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru Madrasyah Tsanawiyah Negeri II Padang Bolak,Desa Sigama kecamatan Padang bolak, kabupaten Padang lawas Utara, Berinisial MHS,

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

Hingga berita diterbitkan,awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak polres Tapanuli Selatan terkait perkembangan penanganan perkara.

(Rahim)

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="1"]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *