Parkir Dipasar Jambi Menggunakan QRIS

JAMBI]]TribunX.id,  Pemerintah Kota Jambi resmi menutup sembilan pos retribusi parkir di kawasan Pasar Jambi, Kecamatan Pasar Jambi, Provinsi Jambi. Sebelumnya, pengendara yang memasuki kawasan pasar dikenakan biaya parkir dua kali.

Pertama saat memasuki area pasar dan kedua saat kendaraan diparkir.

Hal Tersebut dilakukan dikarenakan keluhan dari pedagang serta pembeli karena harus membayar parkir berulang kali saat melintas dan berhenti.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="2"]

Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan bahwa ke depan parkir hanya akan dikenakan satu kali pembayaran. Selain itu, sistem pembayaran parkir akan beralih ke metode non-tunai menggunakan QRIS untuk meningkatkan transparansi dan pendapatan daerah.

“Kita akan dorong parkir menggunakan QRIS, jadi semuanya berbasis non-tunai tidak boleh lagi dalam bentuk tunai, supaya pendapatan parkir kita langsung masuk kas daerah,” ungkapnya saat di kawasan Pasar Jambi, Jumat (7/3/2025).

Maulana juga menyebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan kenyamanan pengunjung dan mendorong transaksi digital, mengingat 80-90 persen masyarakat Kota Jambi sudah familiar dengan pembayaran non-tunai. Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Jambi, Saleh Ridho, menjelaskan bahwa nantinya pengunjung cukup memindai kode QRIS sekali saat memasuki kawasan pasar untuk membayar retribusi parkir.

[bacajuga berdasarkan="category" mulaipos="3"]

“Saat ini ada 34 juru parkir di kawasan pasar ini. Kita ingin tidak ada lagi pungutan yang melebihi, semua pakai QRIS, tidak ada lagi manual,” ujarnya. Para juru parkir juga akan dilengkapi seragam dan ID card sebagai tanda pengenal petugas resmi. Adapun tarif parkir yang diberlakukan adalah Rp 2.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 3.000 untuk kendaraan roda empat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *