Pergeseran Anggaran Tak Sesuai Aturan, Pembengkakan Nominal Mencurigakan, Pimpinan Daerah Tak Berikan Penjelasan

waktu baca 4 menit
Senin, 11 Mei 2026 05:30 24 Kustiawan


Tapanuli Selatan|TribunX.id ,Isu penyalahgunaan dan rekayasa anggaran daerah kembali mencuat di Sumatera Utara, kali ini menyasar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Dugaan terungkap fakta mengejutkan: dana sebesar Rp 48 Miliar yang semula dialokasikan untuk bidang Sosial dan keperluan operasional pemerintahan, secara sepihak digeser dan dialihkan sepenuhnya ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Hal yang makin mencurigakan, setelah masuk ke pos anggaran PUPR, nilai dana tersebut Membengkak Dan Meningkat menjadi Rp 146 M — naik lebih dari 3 kali lipat tanpa alasan, dasar hukum, maupun dokumen perencanaan yang jelas dan sah.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait pergeseran pos dan lonjakan nilai anggaran yang tidak wajar ini, Bupati Tapanuli Selatan justru memilih bungkam, diam seribu bahasa, dan sama sekali tidak mau memberikan penjelasan apa pun, semakin memperkuat dugaan kuat adanya kejanggalan mendasar hingga indikasi tindak pidana korupsi besar.

Berikut uraian lengkap berkaidah berdasar fakta yang terungkap:

 
Berdasarkan data dan judul pemberitaan tersebut, rincian masalahnya adalah:

– Dana Asal & Pos Awal: Rp 48.000.000.000, dialokasikan untuk Dinas Sosial dan Bagian Operasional Pemerintah. Dana ini sifatnya krusial, diperuntukkan bagi bantuan sosial warga, penanganan kemiskinan, bantuan korban bencana, serta biaya operasional pelayanan publik sehari-hari.

– Perubahan Sepihak: Anggaran tersebut DIPINDAHKAN SELURUHNYA KE DINAS PUPR — instansi yang lingkup kerjanya mengurusi pembangunan fisik: jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum. Pergeseran ini melanggar prinsip dasar keuangan daerah, karena tujuan, sasaran, dan sifat belanja kedua pos ini sangat jauh berbeda.

– Pembengkakan Nilai Tak Wajar: Begitu masuk ke dalam daftar anggaran Dinas PUPR, dana yang tadinya Rp 48 Miliar itu tiba-tiba berubah menjadi Rp 146 MILIAR. Terjadi lonjakan sebesar Rp 98 MILIAR yang muncul entah dari mana, tanpa revisi APBD resmi, tanpa pembahasan DPRD, dan tanpa laporan terbuka ke publik.

– Sikap Pimpinan: Saat dimintai keterangan mengenai dasar hukum pemindahan pos, alasan teknis, serta asal usul tambahan dana hampir 100 miliar rupiah itu, Bupati Tapanuli Selatan menolak bicara, menghindar, dan tidak memberikan jawaban apa pun.

⚠️ PELANGGARAN ATURAN & INDIKASI KORUPSI

🔹 1. Pelanggaran Hukum Keuangan Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Pemerintahan Daerah, pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah yang sifat belanjanya berbeda besar — misal dari belanja bantuan sosial ke belanja modal/pembangunan — WAJIB MELALUI PROSEDUR REVISI APBD, DIBAHAS, DAN DISETUJUI DPRD, serta diumumkan ke masyarakat. Jika dilakukan sepihak oleh eksekutif tanpa prosedur sah, hal itu sudah masuk kategori penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum.

🔹 2. Lonjakan Dana 200% = Rekayasa Anggaran

Kenaikan nilai dari Rp 48 Miliar menjadi Rp 146 Miliar adalah hal yang SANGAT TIDAK WAJAR, JANGGAL, DAN NYARIS MUSTAHIL terjadi dalam pengelolaan keuangan yang sehat. Ini menjadi indikasi terkuat:

– Ada dana tersembunyi atau pemasukan tidak sah yang diselundupkan masuk lewat jalur ini.

– Terjadi rekayasa rencana kerja dan harga perkiraan proyek untuk memudahkan pengambilan keuntungan pribadi.

– Selisih dana sebesar Rp 98 MILIAR itu diduga merupakan pos yang disiapkan khusus untuk dikorupsi atau dibagi-bagikan kepada pihak tertentu.

🔹 3. Dana Sosial Dikorbankan, Hak Rakyat Dicabut

Dana Rp 48 Miliar awalnya adalah hak rakyat, khususnya warga kurang mampu, korban musibah, dan mereka yang membutuhkan pelayanan dasar. Dengan digeser paksa ke pembangunan fisik, maka hak dan perlindungan sosial warga dicabut sepihak, sementara uangnya dialihkan ke sektor yang paling rawan kebocoran, pungutan liar, dan penyelewengan. Ini adalah bentuk pengabaian kewajiban konstitusional negara kepada rakyat.

🔹 4. Sikap Bungkam: Bukti Ada yang Ditutupi

Keheningan total Bupati saat dikonfirmasi bukanlah sikap netral, melainkan tanda paling jelas bahwa ada kesalahan fatal, ada pelanggaran berat, atau kejahatan yang sudah terjadi dan sulit untuk dibela. Jika semuanya berjalan sesuai aturan, seharusnya pimpinan daerah dengan mudah menjelaskan alasan dan dasar hukumnya ke publik. Diamnya Bupati justru memperkuat semua dugaan negatif tersebut.


⚖️ TUNTUTAN MASYARAKAT: USUT TUNTAS, JANGAN BIARKAN DIBUNGKAMKAN!

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan dan pengamat tata kelola pemerintahan menuntut aparat penegak hukum, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan:

1. Audit Investigasi Menyeluruh: Teliti seluruh dokumen, surat keputusan, dan aliran dana mulai dari pemotongan anggaran Dinas Sosial, pemindahan ke PUPR, hingga asal usul tambahan Rp 98 miliar yang membuatnya melonjak jadi 146 miliar rupiah.

2. Panggil dan Periksa Bupati: Minta penjelasan resmi tertulis dan terbuka terkait tindakan sepihak ini. Keheningan bukanlah jawaban yang bisa diterima dalam pemerintahan yang bersih dan transparan.

3. Cek Peran DPRD: Pastikan apakah pergeseran dan pembengkakan ini pernah dibahas, diketahui, atau disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Jika tidak, maka telah terjadi pemalsuan dokumen negara.

4. Bekukan Anggaran Bermasalah: Hentikan sementara seluruh penggunaan anggaran di Dinas PUPR yang bersumber dari pos yang bermasalah ini sampai seluruh proses terbukti bersih dan sesuai hukum.

Dana bantuan sosial yang seharusnya menjadi penolong warga yang sedang sulit, justru dijadikan sapi perah. Fakta bahwa nilainya melejit lebih dari 3 kali lipat dan Bupati memilih bungkam, sudah cukup menjadi alasan kuat untuk menduga telah terjadi korupsi besar bernilai ratusan miliar rupiah di Tapanuli Selatan.

 
(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page