Padangsidimpuan |TribunX.id , Kepolisian Resor Padangsidimpuan melaksanakan pengamanan terhadap eksekusi pengosongan objek risalah lelang yang terletak di Jalan Kenanga No. 8, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H.
Pelaksanaan eksekusi ini didasari oleh sejumlah surat penetapan dari Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, termasuk penetapan nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk.
Selain personel kepolisian, pengamanan juga melibatkan personel dari Denpom 1/2-3 dan Satpol PP guna memastikan seluruh tahapan hukum berjalan dengan lancar.
Rangkaian kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan apel pengecekan pasukan di Mako Polres Padangsidimpuan. Setibanya di lokasi pada pukul 09.30 WIB, petugas sempat tertahan oleh pihak termohon, MS, yang didampingi penasihat hukum serta sekitar 120 orang massa simpatisan. Kelompok tersebut berupaya menghalangi jalannya eksekusi dengan alasan menjaga keadilan bagi pihak termohon.
Meskipun sempat terjadi dialog dan penyampaian keberatan dari pihak termohon terkait rincian ukuran objek tanah dan bangunan, proses hukum tetap dilanjutkan. Panitera Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, Zulpan, S.Ag, M.H., tetap membacakan putusan penetapan di hadapan para pihak.
Sekitar pukul 10.30 WIB, pengosongan barang-barang dari dalam rumah mulai dilakukan oleh tim yang disediakan oleh pihak pemohon, SG.
Seluruh proses pemindahan barang dan pengosongan bangunan selesai pada pukul 18.15 WIB. Setelah objek dinyatakan kosong, dilakukan serah terima kunci antara Panitera Pengadilan Agama dengan pihak pemohon, yang ditandai dengan pemasangan spanduk penetapan eksekusi di lokasi tersebut.
Polres Padangsidimpuan menegaskan bahwa peran kepolisian dalam kegiatan ini adalah sebatas melakukan pengamanan demi menjamin tegaknya supremasi hukum tanpa mencampuri pokok perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan
(Rahim)
Polres Padangsidimpuan Amankan Eksekusi Pengosongan Objek Lelang di Jalan Kenanga, Situasi Berjalan Kondusif











