Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum polres Tapanuli Selatan.
Kepolisian sektor (Polsek) Padang Bolak Resor Tapanuli Selatan Berhasil menangkap pengedar sabu dalam pengembangan kasus narkoba jenis sabu dari tersangka Kapten Ritonga sebelumnya,
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK.M.H., melalui Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan, AKP Maria Marpaung,SE.MM, menerangkan pelaku RAH (39) ini ditangkap personel Polsek Padang bolak pada hari Rabu 11/06/2025 sekitar pukul 04:00 Wib di rumanya RAH didesa Simangambat Julu kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Polsek Padang bolak telah mengamankan barang bukti di rumahnya RAH personel membenarkan ,RAH ditangkap di Rumahnya dalam pengembangan pelaku KR sebelumnya.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh personel Polsek padang bolak Aiptu Sofyan Harahap beserta anggota lainnya) didalam Rumah RAH, diatas meja yang berada di dalam kamar berhasil disita barang bukti, personel, pelaku RAH telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan membenarkan bahwa sabu yang disita dari KR tersebut adalah sabu miliknya yang sebelumnya dibeli oleh MS lalu diberikan kepada KR.
Lalu, Pelaku RAH pun mengaku Sabu itu ia beli dari P (dalam Lidik) sebanyak 10 bungkus dengan harga Rp 6 Juta,dan akan dijual kembali dengan beberapa paket dengan harga Rp 100 Ribu hingga Rp 300 Ribu, terang AKP Maria Marpaung.
Selanjutnya pelaku RAH bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik klip sedang berisi 5 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 1,25 gram lalu 1 bungkus plastik klip sedang berisi 1 bungkus plastik klip kecil berisi 0,10 gram,1 bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong.serta uang tunai Rp 550 Ribu,1 buah alat hisap sabu (Bong) dan 1 unit Hp merk Vivo warna hitam.
(Rahim)