Satresnarkoba Polres Tapsel Tangkap Pelaku Pengedar Sabu di Perkebunan Kelapa Sawit PTPN III 

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum polres Tapanuli Selatan.

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan menangkap pengedar sabu seorang pria warga Desa Hapesong Lama.Kecamatan Batangtoru berinisial SS(38).Pada hari Kamis 12/06/2025 sekitar pukul 00:10 Wib.

Dari keterangan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.S.I.K.M.H., melalui kasi Humas Polres Tapanuli Selatan AKP Maria Marpaung,SE.,MM menyebutkan personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan telah berhasil menangkap tersangka SS di Desa Hapesong Lama, Kecamatan Batangtoru, kabupaten Tapanuli Selatan, tepatnya di perkebunan kelapa sawit PTPN III perkebunan Hapesong.

Kasi Humas Polres Tapanuli Selatan AKP Maria Marpaung menjelaskan Kronologi penangkapan tersangka SS berawal dari informasi masyarakat yang memberitahukan terkait maraknya peredaran Narkotika jenis sabu.

Setelah itu Personel Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan dipimpin Iptu Irwan Sarumpaet dan anggota berangkat ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, ketika tiba di TKP langsung melakukan pengintaian dan mengamankan tersangka SS.

Personel pun menyuruh Tersangka SS untuk mengeluarkan isi kantong pakaian yang dipergunakan nya ,dan dari kantung celana depan sebelah kiri ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu dan dari kantung jaket ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu.

“kepada personel.Tersangka SS telah mengakui sabu itu diperolehnya dari marga Siregar (dalam Lidik) dengan cara membelinya seharga Rp 800.000, kemudian Tersangka SS kab kembali menjualnya dengan cara di Ecer,” terang Kasi Humas polres Tapanuli Selatan.

Selanjutnya Tersangka SS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang disita dari Tersangka SS
Yaitu 1 (Satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0,23 gram 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0,07 gram uang tunai sebesar Rp 91.000 1 unit Handphone Merk Oppo warna merah 1 unit sepeda motor merk yamaha mio soul tanpa nomor polisi.

Personel yang melaksanakan tugasnya yaitu.
Iptu Irwan H.Sarumpaet, SH
Bripka Andi Dongoran, Brigadir Hanapi Ramadan Nasution, Briptu Zul Fakhri.Briptu Michael Owen Butarbutar,S.H., Bripda MHD Reza Pahlevi.

 

(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *