Satresnarkoba Polres Tapsel Tangkap Warga Desa Wek III, Diduga Pengedar Sabu Batangtoru

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polres Tapanuli Selatan Berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di desa Parsariran kecamatan Batang Toru.kabupaten Tapanuli Selatan.

Seorang pria Berinisial KH (32) warga Desa wek III Batangtoru, telah diringkus atas dugaan kuat sebagai pengedar Sabu. Penangkapan dilakukan pada hari kamis malam 12/06/2025 sekitar pukul 20:00 wib.

Peningkatan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran Narkotika jenis sabu.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK M.H., melalui Kasat Resnarkoba manyampaikan bahwa Tim langsung bergerak cepat setelah menerima informasi masyarakat tersebut.

Setelah mendapatkan informasi personal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi saat melihat gerak gerik mencurigakan dari seorang pria.

Lalu Personel segera mengamankannya, setelah diperiksa ditemukan dua bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di kotak rokok dan saku celana tersangka.

Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Tersangka KH Mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya dan didapatkan dari seseorang bernama Dirga (dalam Lidik) untuk dijual kembali secara eceran dalam penggeledahan di TKP.

“Personel mengamankan sejumlah barang bukti antara 1 kotak rokok warna merah berisi 1 bungkus plastik bening diduga seberat 0,10 gram 1 bungkus plastik klip sedang diduga sabu seberat 1,00 gram 1 unit hp Xiaomi warna emas, lalu uang tunai Rp 200.000, 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro warna hitam, Tersangka KH dan barang bukti telah diamankan Mapolres Tapanuli Selatan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi.S.I.K.M.H., menegaskan bahwa Polres Tapanuli Selatan akan terus memberantas peredaran Narkotika diwilayah hukumnya,pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan berhenti menindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkotika, peran serta masyarakat sangat penting untuk mencegah kerusakan moral dan masa depan generasi bangsa, tegasnya Kapolres Tapanuli Selatan.

Tersangka kini dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika dan terancam hukuman pidana maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Rahim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *