Tiga Kasus Korupsi Disidik, JAM PIDSUS Periksa 11 Saksi dari BGN, PT PSMI hingga Sektor Nikel

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Sep 2026 15:11 52 AM Editor

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN

Rabu 16 September 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 s.d. 2026.

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
NS selaku Staf pada BGN.
PS dari Yayasan IFSR.
AS dari Yayasan IFSR.
J dari Yayasan PRL.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 4 Orang Saksi
Terkait Perkara Perkebunan PT PSMI

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung.

Adapun keempat orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yakni:
YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2018.

LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI.
LPC selaku Direksi PT PSMI.
I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 s.d. saat ini.

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi  Terkait Perkara Komoditas Nikel 

 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 s.d. 2020. 

Adapun ketiga orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:

AB selaku Staf pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

MTP selaku Dewan Komisaris MPI.

AK selaku Competen Person PT CNI

Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page