JAKARTA|TribunX id, Beberapa modus operandi mafia tanah yaitu diantaranya pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi, kejahatan korporasi, pemalsuan kuasa, pengurusan hak atas tanah, jual beli tanah yang dilakukan seolah-olah secara formal, dan hilangnya warkah tanah, Sabtu (3/01/2026).
Mafia tanah harus diberantas. Beberapa upaya untuk memberantasnya adalah dengan menindak secara tegas pelaku, meningkatkan integritas, dan profesionalisme aparat, meningkatkan koordinasi antar aparat, sertifikasi tanah dan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam melindungi tanahnya.
Sudah tak terhitung di Indonesia, kasus dimana perusahaan yang selalu mengklaim/menyerobot tanah warga, masyarakat maupun kelompok tani dibiarkan begitu saja.
Baru-baru ini terjadi klaim bahwa PTPN I Regional I memiliki HGU di atas lahan milik warga Laut Dendang, khususnya pada lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala merupakan informasi sesat yang sengaja disebarkan guna memperkuat aksi perkebunan merampok tanah masyarakat.
Ditambah adanya pernyataan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang menyatakan bahwa ia membeli tanah dari PTPN I Regional lalu membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) adalah rekayasa untuk menindas masyarakat pemilik lahan secara mental dan fisik.
Salah seorang warga menegaskan bahwa PTPN I Regional tidak pernah memiliki tanah sejengkal pun. Tanah yang sempat diklaim sebagai HGU dan telah habis izinnya merupakan lahan milik masyarakat yang direbut secara paksa.
“PTPN I tidak pernah memiliki tanah sejengkal pun,” terangnya.
Berdasarkan sejarah, Desa Laut Dendang dahulunya adalah hutan. Sekitar Tahun 1952, tempat itu dibersihkan oleh masyarakat yang ingin bermukim dan berladang untuk menyambung hidup.
Setahun kemudian, lokasi tersebut secara resmi dimasukkan ke dalam perluasan Desa Laut Dendang oleh Panitia Perjuangan Penuntut Perluasan Desa Laut Dendang (P4LD) yang dipimpin oleh M. Yusuf dan Sekretaris M. Nur.
Masyarakat yang berada di lahan dibekali Kartu Pendaftaran Pendudukan Tanah (KRPT) dari Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur atau merupakan lembaga negara yang dibentuk khusus mengurus pendataan tanah-tanah yang dipakai masyarakat, serta Seledes (red. tanda kependudukan tanggal).
“Jadi sejarahnya kami duluan di lokasi, bukan PTPN. Tokoh-tokoh pejuang dulu diberikan secara resmi oleh negara namanya KRPT. Ini KRPT kami,” ungkapnya, Selasa (30/12/2025) siang.
Setelah hutannya bersih dan masyarakat berhasil menanami palawija, PTPN I Regional I (red. dulu bernama PTPN IX) melakukan intimidasi seluruh masyarakat. Mereka ditangkapi, ditakut-takuti dan dituduh terlibat Partai Komunis Indonesia (PKI).
Tidak sampai di situ, pihak perkebunan juga memaksa masyarakat untuk menyerahkan KRPT yang dimiliki lalu diharuskan meninggalkan lahan jika tidak ingin diproses hukum. Hingga akhirnya PTPN I Regional I berhasil merebut dan mengklaim tanah milik warga menjadi aset mereka.
Ternyata, beberapa dari masyarakat yang mengalami intimidasi ini ada yang berhasil menyembunyikan KRPT miliknya. Puluhan tahun, bukti ini digunakan warga untuk berjuang lewat berbagai lembaga negara.
Mulai dari tingkat Camat, DPRD Deli Serdang, DPRD Sumut, Pembantu Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut Wilayah III Medan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumut, Tim B Plus, hingga Departemen Dalam Negeri semuanya memberikan jawaban memihak masyarakat.
Namun, PTPN I Regional I tetap bandal dan tidak mau melepas lahan yang sebenarnya hasil rampokan dari penduduk. Meski memegang surat-surat sah kepemilikan lahan, PTPN I Regional I mengganjal hak ratusan warga yang ingin meningkatkan bukti kepemilikan tanah mereka menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Mau tidak mau, bukti surat tanah hanya bisa mereka kuatkan dalam Akte Notaris serta pembayaran PBB.
Hingga akhirnya kegaduhan ini pecah kembali. Di penghujung 2025 Bupati Deli Serdang menerobos masuk ke lahan milik pasangan Mahmuddin Manurung dan Zusmala Dewi Chan. Gerbang besinya dibuka paksa tanpa izin, serta tanamannya dibabat lalu dibangun TPS3R.
Bahkan Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan yang mengklaim membeli tanah dari PTPN I hingga kini belum dapat menunjukkan bukti pembeliannya kepada publik.
Camat Percut Sei Tuan Fitriyan Sukri yang bungkam soal dasar pengrusakan tanaman dan mendirikan TPS3R di lahan warga. Namun, dalam sebuah video Tanggal 4 Desember 2025, Sekcam Percut Sei Tuan Andriani Zahara Nasution menunjukkan taringnya dalam merebut lahan warga.
Tanpa mampu menunjukkan bukti kepemilikan lahan sah milik Pemkab, Andriano Zahara Nasution secara gamblang menantang warga pemegang alas hak tanah untuk membuat laporan polisi ( dilansir dari laman Aktualonline.co.id ).
Mantan Eksponen ’66 yang kini jadi ketua umum FJPK ( Forum Jurnalis Peduli Keadilan ), Leo Siagian (74) angkat suara terkait sengketa tanah antara PTPN 1 Regional dan Masyarakat, ” ini sangat riskan, perbuatan Mafia Tanah yang sudah jelas terang benderang melakukan perbuatan melawan hukum, maka dari itu negara harus hadir dan jangan kalah. Negeri ini harus bersih dari oknum mafia tanah agar tercapai Indonesia Emas 2045, bukan Indonesia Cemas”, cetus Leo.
“Jangankan PTP, Negara juga tidak punya tanah, yang punya tanah di bumi nusantara ini adalah para Raja, para Kesultanan dan Hak ulayat adat rakyat setempat”, ucap Leo.
“Bupati, BPN dan para pengusaha agar berhenti lah merampas hak rakyat, jangan sampai rakyat marah, agar tidak terjadi amuk massa di negeri kita ini, seperti yang terjadi di Nepal”, tegas Leo.












