Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Ganja Tertangkap Areal SPBU Desa Sumuran

waktu baca 2 menit
Rabu, 12 Mar 2025 15:27 17 AM Editor

Tapanuli Selatan]]TribunX.id, Polsek Batang Toru kembali berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja usai dilakukan pengembangan penangkapan kedua pelaku AY (28) pembeli dan SH (56) penjual ganja ini ditangkap personil polsek Batang Toru pada Rabu 12/03/2025 dini hari.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SIK.MH. melalui Kapolsek Batang Toru AKP RN,Tarigan,SH menjelaskan penangkapan kedua pelaku ini.masing-masing ditempat yang berbeda yakni AY (28) warga Desa Hutabaru kecamatan Batang Toru ditangkap di area SPBU Desa Sumuran, kecamatan Batang Toru sekitar pukul 00:30 wib.

“Kemudian SH (56) warga kelurahan Simatorkis, kecamatan Angkola Barat sekitar pukul 02:30 usai dilakukan pengembangan dari pelaku AY,” terang AKP RN Tarigan.

Kapolsek Barang Toru pun menerangkan awal penangkaran kedua pelaku tersebut mulanya pihak Polsek batang toru menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang laki-laki diduga membawa barang haram jenis ganja di areal SPBU Desa Sumuran, Kecamatan Batang Toru.

Kemudian ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Hary Agus Pohon SH bersama anggota unit Reskrim Aipda J Simangunsong, Bripka M.Saleh Siregar, Brigadir Randa SP untuk bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud, tiba di TKP personil Polsek Batang Toru menemukan seorang yang dimaksud sesuai informasi yang diberikan yakni pelaku AY dan tanpa buang waktu, petugas pun melakukan memeriksa menggeledah pelaku AY, dan ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan setengah gulungan yang dilapisi lem yang berisi ganja, kemudian pelaku AY pun di gelandang ke Polsek Batang Toru.

Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggota melakukan interogasi pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja tersebut.

“Hasil keterangan dari pengakuan pelaku kepada Polisi, ganja tersebut ia peroleh dari SH warga Kelurahan Simatorkis Angkola Barat”, ujar Kapolsek.

Tanpa buang waktu, Kapolsek Kanit Reskrim bersama anggota meluncur ke rumah pelaku SH di Kelurahan Simatorkis dan pelaku SH berhasil ditangkap di rumahnya lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 2 plastik berisi ganja sejumlah uang dan kertas tiktok warna putih.

“Berhasil diamankan yakni, setengah gulungan berlapis lem diduga berisi ganja 1 plastik Assoy warna merah diduga berisi ganja 1 bungkus pembersih telinga 1 bungkus kertas tiktok warna putih, 1 dompet warna hitam,1 buah mancis warna biru dan handphone merek Infinix warna biru tua dan uang tunai Rp 426 ribu”, jelas AKP RN Tarigan Kapolsek Barang Toru.

(R)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page