Barito Utara]]TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara mekaksanakan kegiatan uji publik data pemilih dan sosialisasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini bertempat di pasar mingguan KM 14 desa Malawaken, Sabtu (15/03/2025).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua KPU Kabupaten Barito utara beserta Anggota KPU, Camat Teweh Baru, Kapolsek Teweh Tengah, Babinsa, Disdukcapil, Diskominfo, Satpol PP, Kepala Desa Malawaken,Tokoh Adat, Tokoh masyarakat serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, “kegiatan ini kami laksanakan, selain sosialisasi kami juga mengadakan uji publik. Uji publik ini untuk kita bersama-sama melihat secara terbuka menyampaikan tentang data pemilih, yang mana data pemilih ini nanti yang bisa atau berhak untuk memilih di TPS-04 Desa Malawaken, pada saat pelaksanaan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi”.
“Jadi nanti kita bersama-sama,terutama sekali dengan Tim pasangan calon atau Tim pemenangan, nanti bisa melihat daftar pemilih yang ada disini, kalau berdasarkan putusan MK, dia tidak dilakukan coklit atau pemutakhiran lagi. Daftar pemilihnya sama masih seperti yang kemaren”, kata Siska.
“Kemudian DPK, yang datang memilih dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), pada pukul 12.00 WIB, DPK juga harus sama seperti DPK pada saat kemaren tanggal 27 November 2024 di TPS-04.Sesuai dengan hasil pengecekan, DPK di TPS-04 berjumlah enam orang, artinya ada enam orang kemaren yang datang ke TPS-04 membawa KTP pada pukul 12.00 WIB.
Nah itu sudah benar-benar kami cermati dan memang belum terdaftar dalam DPT manapun, tapi dia berhak punya hak pilih, karena alamatnya RT.05 dan RT.06 Desa Malawaken”, jelas Siska.
Lanjutnya lagi, “yang enam orang itu nanti boleh mencoblos pada saat PSU tanggal 22 Maret 2025 nanti. Secara aturan atau amar putusan MK tidak boleh lagi bertambah untuk DPK, terkait DPT nanti bisa disampaikan Anggota KPU”, pungkas Siska.
Selanjutnya materi sosialisasi disampaikan oleh Anggota KPU Roya Izmi Fitrianti, menjelaskan “tentang tata cara mencoblos pada saat PSU dan mengingatkan masyarakat pemilih, agar membawa KTP saat datang ke TPS-04, nantinya KTP itu bisa diperlihatkan kepada petugas KPPS bersama dengan surat undangan pemilih”.
Sementara itu Anggota KPU Paizal Rahman memverifikasi data pemilih sambil berdialog dengan Kepala Desa Malawaken, Tim Pemenangan kedua Paslon, Mantir Adat dan masyarakat warga RT.05 dan RT.06 Desa Malawaken, untuk mencocokan data pemilih.
PSU Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2025.
Paslon nomor urut satu Gogo-Helo, Paslon nomor urut dua, Agi-Saja.
(Beni)
Tidak ada komentar