JAKARTA]]TribunX.id, Masih banyaknya beredar rokok ilegal di beberapa daerah, bentuk lemahnya pengawasan dari penegak hukum yang ada atau diduga adanya oknum petugas yang main mata dengan oknum pengusaha rokok ilegal sehingga masih maraknya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Dalam peredaran rokok ilegal yang ditemui ini sepertinya sudah berlangsung cukup lama, Rabu (19/3/2025).
WS mengungkapkan “sebenarnya ini kejadian sudah cukup lama sekitar tahun 2023, ada 3 mobil truck rokok ilegal yang melintasi jalan lintas Tebo hendak mau ke Sumatera Barat, namun kedua mobil ini lolos kabur tapi yang satu mobil ini dapat kami cegat tepatnya di Pal 12 jalan lintas kabupaten Tebo, provinsi Jambi”, terang WS.
“Kami ada 7 orang waktu itu cegat mobil box yang berisikan rokok ilegal, pabriknya ada di Surabaya, dan pengurusnya untuk wilayah Jambi kemungkinan ada karena ketika kami tanya ke supir ia langsung memberikan nomor kontak (IR) ke saya dan singkatnya (IR) mengaku sebagai pengurus di Jambi”, ungkap WS.
“Bukti sudah ada pada kami, dan ini harus diusut”, ucap WS.
Ketua umum PETIR (Pemuda Tri Karya) aktivis anti korupsi, Jack menanggapi, “hasil temuan dari (WS) fakta dilapangan, rokok yang diduga ilegal sudah lama beredar, kami akan mencari tahu siapa yang pegang produk rokok yang diduga ilegal”.
“Kami akan menyurati bea cukai pusat Jakarta atas temuan ini, petugas bea cukai agar menindak lanjuti atas temuan yang ada dan sudah ada bukti kendaraan nya agar pihak petugas mencari nopol pada plat mobil truck tersebut”, tutur Jack.

Foto: Mobil Truck yang membawa rokok ilegal melintas di jalan kab. Tebo, Jambi, hendak ke Sumatera Barat.
“Selanjutnya akan kita tembusin ke Mabes terkait temuan dugaan peredaran rokok ilegal tersebut”, tegas Jack.
“Menurutnya, adanya potensi kerugian negara akibat maraknya peredaran rokok ilegal yakni mencapai miliyaran rupiah, karena sudah berjalan cukup lama ketahuan nya sejak tahun 2023″, jelasnya.
“Undang-undang No 39 tahun 2007 tentang Cukai mengatakan bahwa penjual rokok ilegal dapat dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai)”.
“Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukkannya, pidana 1 tahun sampai 5 tahun dan/atau denda 2x sampai 10x nilai cukai (pasal 50 UU Cukai)”.
Jack menerangkan, “bahwa ada empat ciri rokok ilegal, di antaranya rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai salah peruntukkan.” pungkasnya.
Selanjutnya, Ketua Umum PETIR meminta kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jambi dan Surabaya segera periksa, sudah ada kontak pengurusnya yang di Jambi dan sudah ada bukti plat nopol mobil box dari Surabaya, sesuai instruksi Menteri Sri Mulyani “Perang Berantas Rokok Ilegal”.
“Keseriusan Direktorat Jederal Bea dan Cukai unit pengawasan Jambi dan Surabaya agar melakukan secara preventif maupun represif dengan rokok ilegal yang tidak bayar cukai, meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas para pelaku pengedar rokok ilegal, karena berpotensi mengurangi penerimaan negara dibidang cukai”, tandas Jack. (Js)
Tidak ada komentar