POLRES TEBO [[ tribunX.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di tepi sawah, RT 004, Dusun I, Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Senin(23/09/2024). Dalam operasi ini, tiga tersangka, yakni US (42), IN (36), dan SN (27), berhasil di tangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.
Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil. Selain itu, polisi juga mengamankan 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, yang di diduga adalah peralatan tuk menkomsimsi barang haram dan uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, juga beberapa alat digital handpone genggam Ketiga tersangka di duga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Tebo.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait ada aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah, Setelah melakukan pengintaian, diselidiki petugas berhasil sesuai perintah bapak kapolri ,menangkap meringkus US, IN, dan SN ,dilokasi peredaran penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan Ketiga tersangka mengakui bahwa narkotika yang berjenis sabu sabu tersebut memang untuk di perjual belikan,
ucapnya
Para tersangka ini di kenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo(tugas negara) dalam memerangi dan memberantas adanya peredaran narkoba di wilayah hukum nya kabupaten Tebo provinsi jambi “Kami berkomitmen untuk melakukan penyidikan dan penindakan tegas terhadap para pelaku pelaku(Group Bandar) peredaran narkoba di Kabupaten Tebo. Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami institusi Polri, aparat penegak hukum(APH) menjaga, melindungi masyarakat,anak anak generasi muda/i dari ancaman barang barang haram berjenis narkotika sabu-sabu,” tegasnya Kapolres
Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi, S.H., M.H., mengatakan saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah di amankan di Mapolres kab TEBO menjalan kan proses hukum juga dikembangankan lebih lanjut. Polres Tebo optimis lakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan(Otak Pelaku) yang semakin luas di kawasan hukum nya Sementara itu, barang bukti narkotika akan diuji di Laboratorium BPOM provinsi Jambi
tutupnya kasat.
( Wilson Sibarani )