Tim Penyidik Kajati Jakarta Menahan 1 Orang Tersangka Terkait Korupsi Dirjen Cipta Karya  Kementrian 

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Jul 2026 03:33 46 AM Editor

JAKARTA|TribunX.id, Pada hari ini Senin, 06 Juli 2026, Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. JND (selaku Direktur PT., CV Asaykhana sekaligus pengedali dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Periode 2023 s.d. 2024, Kamis (9/7/2026).

Terhadap tersangka dilakukan penahanan sejak hari Senin, 06 Juni 2026 sampai dua
puluh hari kedepan dimana tersangka ditahan di Rumah Tanahan Negara Kelas I Cipinang.
Peranan Tersangka Sdr. JND (selaku Direktur PT. CV Asaykhana sekaligus pengedali
dari CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama CV Azio Osaka dan CV Ardian Permata Indah) secara
bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya Periode 2023 dan 2024 dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar rupiah.

Terhadap sdr. JND disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 jis. Pasal 20 huruf c
dan Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Ayat
(1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang PTPK.

Dalam Penyidikan perkara ini, Penyidik masih terus melakukan pengumpulan bukti-bukti
serta pendalaman terhadap keterlibatan pihak lainnya baik dari Kementerian PU, BUMN
maupun Swasta. Saat ini Penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page