KPU Resmi Gelar Rapat Pleno Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara PSU Tingkat Kecamatan

waktu baca 2 menit
Minggu, 23 Mar 2025 15:38 18 AM Editor

Barito Utara]]TribunX.id, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara Siska Dewi Lestari,secara resmi membuka rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 pasca putusan MK tingkat Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Teweh Baru.Minggu (23/03/2025) di Aula kantor Bappeda Litbang Muara Teweh.

Hadir dalam kegiatan ini,Ketua KPU beserta jajaran,Bawaslu,Panwascam,Kapolres,Dandim,Tim Paslon 01 dan 02.
Dalam sambutannya ketua KPU menyampaikan tahapan dan jadwal tahapan sesuai dengan surat yang sudah dibuat oleh KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2024,bahwa setelah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 22 Maret 2025 dan tanggal 23 Maret 2025 akan melaksanakan kegiatan rekapitulasi tingkat Kecamatan terlebih dahulu.

“Karena pelaksanaan PSU ini didua Kecamatan
di Desa dan Kelurahan (2 TPS),maka pada kesempatan hari ini kita akan melaksanakan pleno Kecamatan,yang mana pleno tingkat Kecamatan ini langsung kami gabung”kata Siska Dewi Lestari.

“Jadi nanti akan kami bacakan untuk tingkat Kecamatan Teweh Tengah terlebih dahulu dan nanti akan kita sahkan berita acaranya,setelah itu dilanjutkan lagi untuk Kecamatan Teweh Baru”ujar Siska.

“Perlu kami sampaikan juga,berdasarkan tahapan dan jadwal bahwa tanggal 24 Maret 2025 kita akan mengadakan rapat pleno rekapitulasi untuk tingkat KPU Kabupaten Barito Utara”tutup Siska Dewi Lestari,Ketua KPU Barito Utara.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan membacakan hasil perolehan suara di Dua TPS,yaitu TPS 01 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah,perolehan suara pasangan nomor urut 01 Gogo-Helo dengan jumlah 185 suara sah dan nomor urut 02 Agi-Saja dengan jumlah perolehan 326 suara sah.Sementara di Desa Malawaken Kecamatan Teweh Baru,perolehan suara nomor urut 01 Gogo-Helo berjumlah 236 suara sah dan nomor urut 02 Agi-Saja dengan jumlah 265 suara sah.

(Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page