Padang Lawas Utara ]]TribunX.id.seorang ibu rumah tangga(IRT) Berinisial HH, Warga Pasar Gunung Tua Kelurahan padang bolak Kabupaten Padang Lawas Utara(Paluta) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapanuli Selatan, Wanita berusia 31 tahun ini diamankan petugas lantaran terlibat peredaran Narkotika jenis sabu.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi SH.M.H.menceritakan Kronologis penangkapan tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2025 sekitar pukul 11:00 Wib,Kala itu personil satresnarkoba polres Tapsel yang dipimpin oleh KBO res narkoba Iptu Danni M.Sidauruk,SH.melakukan penyelidikan yang menyebut maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kemudian personil satresnarkoba polres Tapanuli Selatan menuju kesebuah rumah yang dicurigai rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dirumah milik Mertua HH yang posisinya tepat berdampingan dengan rumah miliknya tuturnya Sinen 24/03/2025
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu, sekitar pukul 17:00 Wib personil satresnarkoba polres Tapsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan yang belakangan diketahui berinisial HH l.kemudian personil satresnarkoba polres Tapsel memanggil kepala lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut
“Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan Dari dalam lemari yang berada diruangan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu,katanya AKP I.R Sitompul
Saat dilakukan interogasi di TKP.HH mengakui bahwa shabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dengan cara memesannya melalui Handphone kepada seseorang yang berinisial A.selanjutanya pelaku Herlinawati Harahap berikut barang bukti tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut pengakuan pelaku sudah berjualan Shabu sejak bulan Januari 2025 bahkan pelaku terkenal licin dan mempunyai mata mata untuk membocorkan apabila ada polisi yang masuk disekitar rumah pelaku kemudian untuk mengelabuhi polisi pelaku menyimpan shabu tidak dirumah miliknya, melainkan dirumah mertua pelaku bibi dari suami pelaku yang tepat berdampingan dengan rumah pelaku, tegasnya
Lebih lanjut,Kasat Resnarkoba AKP IR Sitompul mengatakan pada saat anggota melakukan penggeledahan rumah atap rumah dilempari pakai batu , diduga pelaku pelemparan masih keluarga pelaku.
Sejumlah pihak mulai dari tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian resor Tapanuli Selatan atas penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 buah tas putih yang didalamnya ditemukan 3 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 15.00.Gram,4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.30.Gram 1 buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok Shabu.plastik kecil kosong,uang tunai sebesar Rp 2.920.000 dan 1 unit Handphone Merk ipone warna putih, pungkasnya,
(R)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar