Tidak Terbuka, Tidak Transparan, Jokowi Telah Melanggar UU KIP

waktu baca 2 menit
Kamis, 24 Apr 2025 01:16 29 AM Editor

JAKARTA]]TribunX.id, Polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.

Tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.

Aktivis Eksponen ’66 Leo Siagian Berpendapat bahwa, “Untuk menyatakan asli ataupun palsu Ijazah Jokowi itu, seharusnya lah dilakukan Uji Digital Forensik di Laboratorium,
Rektor, Dekan, Pengacara ataupun Pejabat di Kabinet, apalagi seorang Preman, tidak punya kewenangan dan tidak relevan menyatakan Ijazah Jokowi itu pasti asli”, ujar Leo.

Dikatakannya, kalau memang ada ijazah aslinya, pasti saja Jokowi akan dengan rela hati memberikan ijazahnya untuk diuji oleh para ahli digital forensik di laboratorium.

“Karena masalah ijazah palsu itu sudah jadi kehebohan selama beberapa tahun ini, saya jadi berani memastikan bahwa ijazah Jokowi itu tidak ada, hanya potocopy nya yang beredar luas makanya dibikinlah bermacam-macam dalih dan alibi oleh para kroni-kroninya, iya toh”, cetusnya.

Lebih lanjut Leo mengatakan, “kalau Jokowi seorang negarawan sejati, pasti dia akan dengan senang hati dan tulus ikhlas memberikan ijazahnya itu kepada para ahli digital forensik untuk diuji laboratorium, agar rakyat ini tidak gaduh dan heboh, terpecah-belah dalam arus Pro-Kontra yang bisa memicuh permusuhan bahkan bisa-bisa saja terjadi perang saudara di negeri ini”, terang Leo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page