Jambi]]TribunX.id, Dua Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kota Jambi resmi diberhentikan operasionalnya. Yayasan Pundi Amal Bakti Negara dihentikan sementara, sementara Yayasan Amal Barokah Indonesia dihentikan secara permanen.
Penghentian ini disampaikan langsung oleh Dinas Sosial Kota Jambi bersama Badan Kesbangpol dan tim terpadu, Senin (29/4/2025).
Menurut Kepala Dinas Sosial, langkah ini merupakan bagian dari evaluasi atas pengelolaan LKS, khususnya terkait legalitas dan tata kelola lembaga. “Ketertiban administrasi dan perizinan adalah indikator penting dalam penilaian,” ujarnya.
Sementara itu, Densus 88 juga turut menyampaikan bahwa pemberantasan paham radikal merupakan prioritas. Dengan adanya temuan tertentu, kedua yayasan tersebut tidak diizinkan melanjutkan kegiatan, termasuk dalam hal pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Meski demikian, Dinsos menegaskan bahwa pembinaan terhadap LKS lainnya akan tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan penyampaian keputusan ini turut dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Dinas Sosial Provinsi Jambi, Satpol PP, TNI, Polri, Camat, Lurah hingga Ketua RT.












