Tapanuli Selatan|TribunX.id, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) menggelar Sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) di Aula Sarasi Lantai III Kompleks Perkantoran Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Senin (27/04/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintahan hingga tingkat desa dalam penyelesaian persoalan hukum berbasis keadilan restoratif.
Bupati Tapanuli Selatan H. Gus Irawan Pasaribu dalam sambutannya menegaskan pentingnya seluruh peserta, khususnya aparatur kecamatan, kelurahan, dan desa, mengikuti sosialisasi dengan serius karena berbagai persoalan hukum masyarakat banyak terjadi di wilayah masing-masing.
Menurut Bupati, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih humanis dalam menyelesaikan konflik di tengah masyarakat karena menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
“Restorative justice ini prosesnya lebih cepat, sederhana, dan diharapkan mampu menuntaskan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari. Kita ingin penyelesaian hukum yang menghadirkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat,” ujar Gus Irawan.
Ia menilai konsep keadilan restoratif sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Tapanuli Selatan yang menjunjung nilai budaya Dalihan Natolu, di mana penyelesaian persoalan sejak dahulu banyak ditempuh melalui musyawarah adat dan perdamaian.
“Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Dulu banyak persoalan masyarakat diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali melalui restorative justice,” tambahnya.
Bupati juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong implementasi program tersebut, sehingga Pemkab Tapsel harus mengambil peran aktif untuk menyukseskan penerapan restorative justice di daerah.
Ia berharap para peserta memperoleh pemahaman utuh terkait mekanisme penyelesaian hukum yang diperkenankan undang-undang melalui jalur restorative justice sehingga penyelesaian perkara hukum di masyarakat lebih mengedepankan perdamaian dibanding proses formal yang berpotensi menimbulkan konflik lanjutan.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, Aprilla H. Siregar, SH., MH., menjelaskan bahwa Program PRESTICE hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu.
Ia menyampaikan bahwa implementasi program ini juga diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Program PRESTICE memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Terdapat empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan,” jelas Aprilla.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan PRESTICE mampu menjadi solusi penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, dan perlindungan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Daerah Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Komisi A Poltak Siburian, Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, Kadis PMD Tapsel, Kanit Ops Satreskrim Polres Tapsel Iptu Tua Pardamean Saragih, Kabag Hukum Setda Tapsel Parlaungan Dalimunthe, serta para lurah dan kepala desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
(Rahim)












