Jambi]]TribunX.id, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menggelar rapat koordinasi (rakor) virtual bersama seluruh kantor wilayah Kemenkumham se-Indonesia, termasuk Kanwil Kemenkumham Jambi, pada Selasa (6/5/2025). Kegiatan ini membahas optimalisasi layanan pendaftaran jaminan fidusia oleh notaris.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Idris, turut hadir dalam kegiatan ini bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sihotang dan Kabid AHU Fatriansyah dari ruang rapat utama Kanwil.
Dalam pemaparannya, Direktur Perdata Ditjen AHU, Henry Sulaiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Hukum dan HAM terkait perlunya uji petik atas pendaftaran fidusia. Hal ini menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencatat adanya potensi kerugian negara karena belum optimalnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan tersebut.
“Banyak akta jaminan fidusia yang dibuat, namun tidak semuanya didaftarkan secara resmi. Ini sangat berisiko terhadap hak kreditur dan penerimaan negara,” kata Henry.
Sekretaris Ditjen AHU, Hantor Situmorang, menambahkan bahwa jaminan fidusia sangat penting bagi pelaku usaha, terutama UMKM. Sejak diluncurkan secara online pada 2013, layanan ini telah menjadi andalan dalam mendukung pembiayaan usaha kecil.
Namun, masih ada tantangan kepatuhan di lapangan. Notaris belum sepenuhnya melaporkan rincian akta ke Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan ini berdampak pada transparansi serta pendapatan negara.
Sebagai contoh penanganan, Kanwil Kemenkumham Jawa Barat memaparkan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan untuk menekan potensi kerugian PNBP. Kakanwil Jabar Asep Sutandar bersama Kadiv Yankum Hemawati Br Pandia menyampaikan praktik terbaik dan data lapangan.
Ke depan, Ditjen AHU mendorong sinergi lintas lembaga, seperti OJK, MPD, dan Ikatan Notaris Indonesia, dalam pengawasan dan pelaporan sistem fidusia. Harapannya, pendaftaran fidusia semakin akurat, transparan, dan memberikan kontribusi maksimal bagi negara.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar