Tapanuli Selatan]]TribunX.id, pembentukan pengurus koperasi desa merah putih di desa perkebunan Marpinggan kecamatan Angkola selatan pada hari 14/05/2025.
Kegiatan pembentukan pengurus koperasi desa merah putih dihadiri oleh Camat kecamatan Angkola selatan Dody Kurniawan ketua BPD dan perangkat desa pendamping desa ketua KSM, Ketua Karang Taruna, perwakilan LKD, Bidan desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, masyarakat perkebunan, Babinsa, Kasi pemerintah kecamatan Angkola Selatan, Kepala Desa Perkebunan Marpinggan.
Pembentukan pengurus koperasi desa merah putih sesuai instruksi presiden nomor 09 tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi desa merah putih merupakan strategi dari pemerintah dalam kaitan untuk mendorong pemberdayaan masyarakat desa. Penguatan ekonomi masyarakat menciptakan lapangan pekerjaan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.
Kepala desa Perkebunan Marpinggan Tarso menyampaikan dalam pembentukan koperasi desa merah putih tersebut langkah untuk memperkuat perekonomian desa melalui kelembagaan ekonomi berbasis masyarakat.
“Dengan adanya pembentukan koperasi ini merupakan amanat langsung instruksi Presiden RI, kami berharap kehadiran koperasi desa merah putih dapat memberikan manfaat ekonomi riil bagi masyarakat desa perkebunan Marpinggan.”
Tambahan kepala desa perkebunan Marpinggan, “pembentukan koperasi ini merupakan respon terhadap arahan nasional dalam penguatan ekonomi desa melalui koperasi ini kami ingin membangun ekosistem usaha desa yang kolektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, koperasi ini bukan sekedar program melainkan gerangan bersama untuk kemajuan.
Dalam kegiatan pembentukan pengurus koperasi desa merah putih disepangkatin pihak masyarakat desa perkebunan Marpinggan.
Ini program koperasi desa merah putih di desa Perkebunan Marpinggan, untuk jenis usaha yang akan dilaksanakan usaha penyediaan sembako, pergudangan desa, simpan pinjam, dan penyediaan sarana prasarana pelaksanaan produksi pertanian.
Diharapkan setalah pelaksanaan Musdesus, pemerintah desa segera memfasilitasi pelaksanaan rapat pendirian yang membahas hal-hal teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk pengajuan akta notaris pendirian.
(R)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar