Lapas Padangsidimpuan Lakukan Perawatan dan Pemeliharaan Rutin Senjata Api

waktu baca 1 menit
Kamis, 22 Mei 2025 03:50 25 AM Editor

Padangsidimpuan]]TribunX.id, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Utara melalui jajaran Adminstrasi Keamanan dan ketertiban (Adm. Kamtib) melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi). Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi senjata dapat berfungsi dengan baik guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan terutama pada bidang keamanan, Kamis (22/05/2025).

Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Padangsidimpuan, Ambri mengatakan bahwa perawatan dan pemeliharaan senjata api dilakukan secara rutin guna memastikan kondisi senjata tetap baik. Menurutnya, perawatan dan pemeliharaan senjata merupakan keharusan untuk menunjang keamanan di dalam Lapas.

“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas”. Ucap Ambri.

Senjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemelihataan sebagaimana telah di atur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.

 

(Rahim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page