Pasca Putusan MK, KPU Barito Utara Gelar Rakor Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati

waktu baca 2 menit
Selasa, 27 Mei 2025 22:49 20 AM Editor

Barito Utara]]TribunX.id, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, menggelar rapat koordinasi persiapan penerimaan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024, bertempat di aula Ruang Pintar (RPP) KPU Muara Teweh, Selasa (27/05/2025).

Hadir dalam kegiatan, mewakili Pj. Bupati Barito Utara Asisten I Eveready Noor, Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febriyanto, yang mewakili Dandim 1013 Muara Teweh, Bawaslu, Para Kepala Dinas, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat koordinasi ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatatakan bahwa, rapat koordinasi persiapan pendaftaran pasangan calon pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkhusus untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara.

“Pada intinya tujuan kami melaksanakan rakor ini, berdasarkan tahapan dan jadwal yang sudah kami sampaikan, bahwa pada tanggal 29-31 Mei 2025, kami KPU kabupaten Barito Utara membuka pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) atau pengusul dari pasangan calon pengganti, tetapi dengan tetap sama yaitu 2 (Dua) Paslon”kata siska.

“Karena berdasarkan putusan MK kita sudah mengetahuinya bersama. Pertama sekali untuk Barito Utara Viral sekali se-Indonesia.
Sejarah sejak Tahun 1955 sampai dengan sekarang, bahwa baru pertama kali inilah MK mendiskualifikasi seluruh pasangan calon”.

“Dan tentunya berdasarkan putusan MK ini, karena sifatnya final dan mengikat, kami selaku KPU Barito Utara diperintahkan untuk melaksanakan kembali pemungutan suara ulang (PSU) di 270 TPS, yang berarti pemungutan suara ulang se-Kabupaten Barito Utara kembali”ujarnya.

“Terkait pasangan calon harus tetap, kami cuma menerima dua pasangan calon saja dengan koalisi yang juga sama seperti Pilkada 27 November 2024″tegasnya.

Dia berharap bantuan dan dukungan dari pihak-pihak terkait, terutama dari Pemerintah Daerah. Dikatakannya bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 06 Agustus 2025, dan pada hari pemungutan suara ulang nantinya bukan hari libur,KPU Barito Utara akan bersurat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung suksesnya PSU, supaya tidak ada kendala untuk datang ke TPS, untuk hari itu di liburkan se-Kabuoaten Barito Utara.

KPU Barito utara berkoordinasi juga dengan Dinas terkait yang hadir dalam rapat, berkenaan dengan syarat administratif para bakal calon, seperti verifikasi ijazah dan dokumen lainnya sebagai syarat pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, demikian juga dengan para medis, aparat keamanan, agar pada saat pendaftaran Paslon , aman dan kondusif. (Beni)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA

You cannot copy content of this page