Nabire|TribunX.id, Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KEL setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan kegiatan pertambangan emas secara ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Pencabutan izin tersebut diumumkan pada Kamis (22/10/2026) saat kunjungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) ke Nabire, Papua Tengah.
Langkah tegas ini dilakukan menindaklanjuti arahan Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH. Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menjabat Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menyampaikan bahwa pencabutan izin PT KEL tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026.
PT KEL Terbukti Melakukan Pertambangan Ilegal
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan tim gabungan Satgas PKH, PT KEL diketahui melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa melengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Total luas kawasan yang digunakan tanpa persetujuan tersebut mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam WIUP dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Selain pelanggaran penggunaan kawasan hutan, perusahaan juga disebut mengabaikan kewajiban penempatan jaminan reklamasi untuk mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan. PT KEL juga dinilai gagal melaksanakan kewajiban reklamasi sebagaimana mestinya.
Adapun total luas wilayah yang tercakup dalam pencabutan IUP PT KEL mencapai 3.500 hektare.
Dilarang Menambang dan Menjual Hasil Tambang
Jaksa Agung menjelaskan, pencabutan izin tersebut didasarkan pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan dalam perizinan dan peraturan perundang-undangan.
Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan juga dinyatakan dikembalikan statusnya menjadi milik negara.
“Dengan dicabutnya IUP tersebut, PT KEL dilarang keras untuk melakukan kegiatan penambangan maupun memasarkan atau menjual hasil tambang. Seluruh wilayah bekas operasi pertambangan perusahaan kini dikembalikan statusnya menjadi milik negara,” tegas Jaksa Agung.
Perusahaan Tetap Wajib Memulihkan Lingkungan
Meski izin usaha telah dicabut, PT KEL tetap diwajibkan menyelesaikan tanggung jawabnya. Kewajiban tersebut meliputi pemulihan lingkungan, pelunasan seluruh tunggakan pajak dan royalti, serta pembayaran hak-hak purna pekerja berupa pesangon.
Pemerintah menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menegakkan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pengelolaan Selanjutnya Melibatkan BUMN
Lebih lanjut, Jaksa Agung menuturkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah untuk mengembalikan kendali negara atas pengelolaan kekayaan alam.
Ke depan, pengelolaan sumber daya tersebut direncanakan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menekankan pentingnya perlindungan lingkungan hidup, pemenuhan hak keuangan negara, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pengelolaan kekayaan alam di Papua harus mampu memberikan manfaat yang nyata, berkeadilan, dan berkelanjutan bagi masyarakat Papua khususnya, serta seluruh rakyat Indonesia pada umumnya,” pungkas Jaksa Agung.
Sejumlah Pejabat Hadir dalam Kegiatan Satgas PKH
Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto; Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto; serta unsur pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian/lembaga.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam, sekaligus memastikan pengelolaannya berjalan sesuai hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar