Padangsidimpuan|TribunX.id, Seorang Pria berinisial IHL Alias pak ucok Alias L(23),diamankan personel Satresnarkoba polres Padangsidimpuan karena diduga Terlihat tindak pidana Narkotika jenis ganja.
Dari tangan pria itu,petugas menyita satu paket ganja seberat 5,72 gram penindakan terhadap warga jalan KH Ahmad Dahlan,no.62-64, kelurahan Wek I, kecamatan Padangsidimpuan Utara,itu dilakukan pada jumat 16/10/2026.
Pelaku IHL ditangkap di tepi jalan kawasan tersebut.Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono menjelaskan di hari Sabtu 17/10/2026, mengungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas Peredaran ganja di jalan KH Ahmad Dahlan.
Informasi tersebut diterima personel pada kamis 15/10/2026 sekitar pukul 23:30 Wib. Menindaklanjuti laporan itu, personel kemudian berkoordinasi dengan Kasat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kemudian,Tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang telah dipatenkan sebelumnya,” Kata Kasat.
Personel melakukan pemantauan di sekitar TKP, sekaligus mencocokkan ciri-ciri yang diinformasikan masyarakat dikawasan tersebut. Setelah melaksirkan pemantauan,personel menindak pria yang tak lain adalah, IHL.
“Saat diperiksa,kami menemukan satu gulungan paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja terbentuk seperti lemang di genggaman tangan kanan pelaku IHL .
Dari penindakan tersebut, personel mengamankan sejumlah barang bukti,yakni satu paket gulungan lakban berisi ganja dengan seberat 5,72 gram,satu unit telepon genggam berwarna merah,serta uang tunai sebesar Rp 40 ribu.
Dari interogasi awal, pelaku IHL menerangkan bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial U, yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Pria itu disebut tinggal dikawasan kampung bukti, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
“Usai penindakan, pelaku berikut seluruh barang bukti dibawah ke polres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono.
(Rahim)
You cannot copy content of this page
Tidak ada komentar